Sementara Proses Pencairan, Pemprov Sulsel Segera Bayarkan Gaji PPPK

359
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel sementara dalam proses pencairan dan akan segera dibayarkan.

Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan 2023.

“Untuk gaji Agustus, September, Oktober dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin, Jum’at (17/11/2023).

“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.

Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyampaikan, untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.

“Sehingga gaji susulan Agustus dan September, termasuk gaji November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.

“Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” jelasnya. (*)

Baca Juga :   Satu Data Sulsel, Dukung Arah Kebijakan Pembangunan Lebih Baik