BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Royal Bay Jumat (15/12/2023).
Menghadirkan tiga narasumber, Puspito Hargono, Agus dan Mahyuddin.
Puspito Hargono mengatakan, Perda Perumda Pasar Raya hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar. Menurutnya, penting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan dan meningkatkan eksistensi pasar, terutama pasar tradisional.
Perumda Pasar Makassar Raya, didirikan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran. Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lain yang berhubungan dengan kegiatan pasar.
Narasumber lain, Mahyuddin mengatakan, ada beberapa jenis pasar di Indonesia, pasar modern, pasar tradisional dan pasar politik. Tempat di mana transaksi jual-beli
Ia menambahkan, pasar modern dan pasar tradisional perbedaannya terletak pada kepemilikan. Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern. (*)