BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard Makassar, Jumat (20/10/2023).
Menghadirkan Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Makassar, Akbar Rasjid, Puspito Nugroho dan Jumadi.
Menurut Akbar Rasjid, semua pihak wajib menjaga dan melindungi lingkungan hidup di wilayahnya. Sehingga udara dan lingkungan tetap terjaga, bersih dan sehat.
Untuk hal itu, pria yang akrab disapa Ocha menegaskan pentingnya ruang terbuka hijau (RTH) disekitar kita. Minimal harus ada 30 persen dari luas wilayah.
Ia menambahkan, kewajiban bagi masyarakat untuk memelihara lingkungan agar terhindar dari hal tak diinginkan. Sebagaimana saat ini, kemarau panjang membuat kita semua kepanasan dan ketersediaan air berkurang. Resapan air berkurang, tentu akibat kurangnya RTH di Kota Makassar.
Sementara itu, Jumadi menjelaskan kekuatan alam di kampung maupun perkotaan masih terbilang bersih dan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini sudah sangat jauh berbeda. Alam dikatakan sudah tidak mampu menjaga ketahanan dirinya.
Puspita Nugroho menambahkan, adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Makassar, diharapkan dapat mempertahankan keseimbangan antara RTH dan bangunan perkotaan.
Dengan menjaga keseimbangan ekologis secara berkelanjutan, menurutnya, akan terhindar dari pencemaran juga mampu meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman. (*)