BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai melayangkan kembali surat peringatan kepada sejumlah hotel di Makassar. Peringatan ini terkait tunggakan pajak oleh sejumlah hotel berbintang tersebut.
Kasubid Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman mengungkapkan, jumlah hotel yang belum membayar pajak di Kota Makassar masih banyak. “Dari sekitar 320 hotel berbintang di Makassar, terdapat sekitar tiga hotel yang tidak membayar pajak. Rata-rata menunggak sekitar tiga bulan,” ungkap Harryman, Selasa (19/9/2017).
Ia menduga, penunggakan pajak ini terjadi karena pihak hotel terlalu menyepelekan aturan pemerintah yang ada, di tambah hotel berbintang ini beralasan kurangnya pemasukan.
“Tapi aturan harus tetap ditegakkan. Makanya kami menunjukkan surat peringatan dimana akan memberikan waktu tiga hari untuk menuntaskan kewajibannya,” tegas Harryman.
* Komang Ayu