BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Makassar melaksanakan sosialisasi penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) di Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (2312/2024).
Kegiatan yang digelar di Hotel Harper Makassar, bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang ketentuan regulasi, menyederhanakan bisnis proses penerbitan sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan di Indonesia serta mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas dan fungsi pengendalian serta pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Diikuti 105 peserta yang merupakan perwakilan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan di Sulsel, Unit Pengolahan Ikan/Unit Pengolahan Rumput Laut dan media. Materi yang disosialisasikan, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 25/2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tata Cara Pengisian SMKHP.
Menghadirkan narasumber, Plt. Kepala Pusat Pengendalian dan Pengawasan Mutu Pasca Panen BPPMHKP, Dr. Tri Handayani yang sekaligus membuka kegiatan secara daring. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat HACCP kepada 4 UPI dan sertifikat nomor registrasi negara mitra kepada 16 UPI/UPRL.
Dalam materinya, Dr. Tri Handayani memaparkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 25/2025 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor harus dilakukan pemeriksaan mutu dan keamanan hasil perikanan. Output hasil pemeriksaan mutu dan keamanan hasil perikanan berupa SMKHP.
“SMKHP dikecualikan untuk Pengeluaran Hasil Perikanan berupa barang bawaan penumpang dan pelintas batas. Hasil Perikanan yang harus dilengkapi SMKHP,” katanya.
Terdapat 486 Kode HS tercantum dalam Lampiran I Permen KP 25/2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 25/2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Dan/Atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menyatakan bahwa hasil perikanan yang diimpor merupakan Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. Hasil Perikanan yang diimpor paling sedikit memuat data nama negara asal, nama eksportir negara asal, nomor registrasi eksportir negara asal, nama importir, alamat importir; nomor dan tanggal penerbitan health certificate, jenis produk, harmonized system code produk, nama produk, jumlah produk, kondisi produk, peruntukan produk, tujuan pemasaran, pelabuhan/bandara muat, pelabuhan/bandara transit Pemasukan, dan pelabuhan/bandara pemasukan.
Terdapat 459 Kode HS untuk importasi produk perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia menyatakan SMKHP dipersyaratkan untuk Hasil Perikanan konsumsi dan non konsumsi. Adapun SMKHP untuk Hasil Perikanan konsumsi, ikan hidup, Sertifikat CBIB minimal baik dengan Pengawasan Mutu, Ikan hidup, Sertifikat CPIB minimal baik dengan Pengawasan Mutu atau Hasil Perikanan, Sertifikat HACCP dengan Pengawasan Mutu.
SMKHP untuk Hasil Perikanan non-konsumsi, memiliki SKP dengan pengawasan mutuyang dilakukan melalui kegiatan surveilans, SKHS, pengambilan dan pengujian contoh, LHU, SMKHP dapat diterbitkan tanpa dilakukan pengawasan mutu terhadap unit usaha yang baru memperoleh sertifikat CBIB, sertifikat CPIB, sertifikat PMMT/HACCP, dan/atau SKP.
“Penerbitan SMKHP untuk barang kiriman berupa barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran tidak dilakukan pengawasan mutu,” jelasnya.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33 /2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari wilayah Negara Republik Indonesia mengatur tentang frekuensi pengawasan mutu dengan beberapa mekanisme. Unit usaha yang menerapkan CBIB dilakukan, peringkat CBIB sangat baik minimal 1 kali dalam 12 bulan atau peringkat CBIB baik minimal 1 kali dalam 6 bulan
Unit usaha yang menerapkan CPIB dilakukan, peringkat CPIB sangat baik minimal 1 kali dalam 12 bulan, atau peringkat CPIB baik minimal 1 kali dalam 6 bulan.
Unit usaha yang menerapkan PMMT/HACCP dilakukan, peringkat HACCP A minimal 1 kali dalam 6 bulan, peringkat HACCP B minimal 1 kali dalam 4 bulan, peringkat HACCP C minimal 1 kali dalam 3 bulan
Unit usaha yang menerapkan SKP dilakukan, peringkat SKP A minimal 1 kali dalam 12 bulan, peringkat SKP B minimal 1 kali dalam 6 bulan dan peringkat SKP C minimal 1 kali dalam 4 bulan.
Penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan memiliki bisnis proses, yakni pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui aplikasi “Siap Mutu”. Pemohon menginput data berupa nama dan alamat pengirim, nama dan alamat penerima, nama dan alamat unit usaha, NPWP pemohon atau perusahaan, nama komoditas/produk, jenis komoditas, bentuk dan jumlah kemasan, tanggal pengiriman, Jenis alat angkut, Identitas alat angkut, negara tujuan, pelabuhan asal, pelabuhan muat ekspor, pelabuhan bongkar, No Sertifikat CBIB, CPIB, PMMT/HACCP, atau SKP, nomor Regristrasi ke negara mitra untuk pengeluaran ke negara tujuan tertentu.
Nomor sertifikat CBIB, CPIB, PMMT/HACCP, atau SKP serta nomor registrasi ke negara mitra untuk pengeluaran ke negara tujuan tertentu dikecualikan untuk barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran.
Plt. Kepala BPPMHKP Makassar, Mohammad Zamrud menyebutkan, BPPMHKP Makassar telah menginisiasi kegiatan sosialisasi pemberlakuan SMKHP yang menghadirkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dengan melihat urgensi tugas dan fungsi dalam pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan. Mencakup kegiatan pengendalian sertifikasi produk kelautan dan perikanan mulai hulu (produksi primer) hingga hilir (pasca panen) baik untuk produk konsumsi maupun non konsumsi. rls