Satgas PASTI Hentikan Kegiatan “Universal Peak” dan “BAFI Group Indonesia”

90
POTO : INTERNET

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha “Universal Peak” yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan “BAFI Group Indonesia” yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin otoritas berwenang.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., entitas berizin di Colorado. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui Universal Peak tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, melakukan kegiatan usaha tidak sesuai izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara BAFI Group Indonesia kata Hudiyanto, menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan, mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Korban diarahkan melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

“Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK,” sebut Hudiyanto.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui BAFI Group Indonesia tidak berizin OJK atau regulator terkait lain dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta memblokir akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan, kami minta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” sarannya.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkan kanal pengaduan resmi OJK,” pungkasnya.

Editor: Bali Putra