BISNISSULAWESI, MAKASSAR – Polemik mengenai pencabutan izin Universitas Indonesia Timur (UIT) akhirnya berakhir. Kemenristek Dikti RI resmi mencabut sanksi terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut, melalui proses mediasi yang dilakukan di Kantor Kemenristek Dikti RI, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Hal tersebut disampaikan Zulkarnain Hamson, selaku Ketua Tim Penyelamatan UIT, yang didalamnya terdiri atas 32 elemen perwakilan UIT. “Bapak Riyan Abdullah, Staf Ahli Bidang Hukum Kantor Stafsus Presiden Ri Lenis Kogoya, menelepon saya pukul 14.54 WITA, menyampaikan bahwa sanksi UIT telah resmi dicabut. Surat bukti pencabutan itu akan dikirimkan dalam waktu satu sampai dua hari ini,” ujar bapak yang juga Humas UIT ini.
Meskipun demikian, tambah Zulkarnain, akan ada beberapa catatan perbaikan yang akan dilakukan UIT. Itu tidak ia uraikan secara detail, karena surat itu belum sampai di pihak UIT.
“Ini untuk memastikan kepada seluruh elemen UIT, bahwa sanksi sudah berakhir. Jangan lagi ada ketakutan untuk kuliah di UIT, karena UIT sudah dinyatakan berstatus perguruan tinggi aktif,” tegasnya.
Dengan pencabutan sanksi tersebut, menurut Zulkarnain, pihaknya tidak lagi mengizinkan pemindahan mahasiswa yang dilakukan oleh orang-orang secara ter-koordinir, karena larangan pemindahan itu bukan dari pihaknya. Itu perintah dari Stafsus Presiden Lenis Kogoya pada 1 November, yang menyatakan demi hukum mahasiswa UIT tidak boleh dipindahkan. Justru mereka harus dibantu untuk menyelesaikan pendidikannya dengan baik.
“UIT akan segera kembali melaksanakan proses belajar mengajar. Kalau yang sudah pindah, kami tidak bisa bilang apa-apa lagi, karena itu hak nya. Pemindahan tidak pernah dilarang, sepanjang memenuhi unsur dan prosedur. Ada upaya orang-orang untuk mengacaukan UIT dengan cara-cara tidak benar, itu sudah diperingatkan,” ujarnya.
Nur Rachmat
Foto: Masyudi Firmansyah