BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK 203. Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke Indonesia.
Namun, karena kebijakan tersebut merupakan fasilitas opsional, tidak bersifat wajib, penumpang yang memanfaatkannya terhitung sangat minim.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (23/03/2024).
Namun adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak membantu warga Indonesia yang mengadakan kegiatan di luar negeri.
Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard atau drum.
Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia,” terangnya.
Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
Bea Cukai berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai perundangan yang disusun kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan Kemendag bersama lintas kementerian.
Editor : Bali Putra