Sales Manager Santika Makassar, Aspinawati Akil, saat mengakses mallsampah.com menggunakan smartphone-nya.

319
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menyebutkan jika jumlah harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 79.732.759.695 di periode 2017. Peningkatannya tidak begitu signifikan, semenjak menjabat sebagai Wali Kota Makassar di 2014 lalu, kurang dari 10 persen.

Di periode 2014 lalu, harta kekayaan Wali Kota Makassar ini tercatat kurang lebih Rp 74.916.018.100. Adapun bentuk rekapitulasi harta kekayaan Danny Pomanto, sapaan akrabnya, terakumulasi dari berbagai jenis harta, diantaranya harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), harta bergerak (alat transportasi dan mesin), harga bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya yang sifatnya hutang.

“2013 LHKPN saat saya mendaftar sekitar Rp 32,5 miliar. Di 2014 pertama saya menjabat Rp 74,9 miliar. Kenapa? karena pelaporan di 2013 ada item yang belum dilaporkan. Seperti nilai perabotan, perhiasan, dam rekening suami istri,” ungkapnya.
Saat itu beberapa bidang tanah dan kendaraan lainnya belum dilaporkan. Itupun, harga jual nilai tanah dan bangunan mengalami peningkatan yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat itu.

Kenaikan harta dari Rp 32,5 miliar ke Rp 74,9 miliar telah diumumkan pada Januari 2015, dan sudah diverifikasi ulang di masing-masing daerah oleh KPK pada Desember 2016.
Advisor Danny Pomanto (DP), Djusman AR menegaskan jika kenaikan harta kekayaan seperti yang diberitakan sejumlah media online itu sangat keliru. Menurutnya, perhitungan harta kekayaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu lagi ada keraguan.
“KPK dalam mengeluarkan LHKPN jikalau berapa besarpun harta kekayaannya jikalau itu tidak ada masalah itu tetap akan keluarkan dan jikalau KPK dalam telaannya menemukan masalah mereka tidak akan terbitkan LHKPN dan bahkan mengusutnya. Kita kan disini sudah klir tidak ada masalah, jadi ini hanya kekeliruan tafsiran teman-teman saja,” pungkasnya.

Baca Juga :   Penerimaan Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN, Prof Zudan Berbagi Tips Kelola Pemerintahan

Djusman AR menjelaskan, dalam pelaporan LHKPN itu ada harta tidak bergerak yang dinilai seperti rumah, tanah dan perhiasan. Kategori harta tidak bergerak berupa investasi ini pun nilainya terus mengalami peningkatan. /(*)