Salah Ajukan Validasi PPh Final Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan?, Wajib Pajak dapat Lakukan Ini

151

 

Oleh: Fanny Cahya Kharismana

SANDANG, Pangan dan Papan, demikian orang tua kita dahulu mendeskripsikan 3 (tiga) kebutuhan pokok manusia. Papan berdasarkan KBBI dapat diartikan sebagai tempat tinggal. Sebuah keluarga tentu saja menginginkan dapat memiliki tempat tinggal atau rumah milik sendiri. Hal ini, kemudian menjadi pasar potensial bagi developer perumahan untuk mendapatkan penghasilan atas penjualan tanah dan/atau bangunan.

Penghasilan yang diterima dari penjualan tanah dan/atau bangunan termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Final yang wajib dilakukan pembayaran pajaknya oleh pihak yang menerima penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang PPh.

Adapun tarif PPh Final adalah 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.

Selain melakukan pembayaran PPh Final, pihak yang menerima penghasilan (wajib pajak) juga memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.

Proses ini biasa kita kenal sebagai Validasi PPHTB. Validasi ini dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id (coretax) baik diajukan oleh wajib pajak atau melalui notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 115 s.d. 118 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-8/PJ/2025.

Proses penelitian dilakukan KPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. KPP akan menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan apabila permohonan diterima atau surat penolakan apabila permohonan ditolak.

Tidak jarang setelah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan terbit, wajib pajak atau notaris baru menyadari terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya dalam pengajuan Validasi PPHTB.

Contoh kesalahan yang sering terjadi adalah kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak (NOP), alamat, nama pembeli dan lain sebagainya. Dalam hal terjadi kesalahan tersebut wajib pajak atau notaris dapat mengajukan permohonan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 PER-8/PJ/2025.

Permohonan penggantian ini dapat diajukan secara secara elektronik melalui coretax, langsung ke KPP maupun melalui pos/ekspedisi. Permohonan tersebut dilampiri dengan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan asli yang telah diterbitkan serta dokumen-dokumen yang mendukung perbaikan atas kesalahan yang terjadi sebelumnya.

Apabila permohonan diajukan secara online di coretax, wajib pajak dapat melakukan Langkah-langkah sebagai berikut:

  1. login ke coretaxdjp.pajak.go.id;
  2. pilih menu Layanan Wajib Pajak;
  3. pilih Layanan Administrasi;
  4. klik buat permohonan Layanan Administrasi;
  5. pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  6. pilih AS.01.08 LA.01-08 Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (apabila diajukan langsung oleh wajib pajak); atau
  7. 01-08A LA.01-08A Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan – oleh Notaris/PPAT (apabila diajukan melalui notaris);
  8. pilih Alur Kasus dan lengkapi setiap detil yang kosong dengan data yang sebenarnya;
  9. upload dokumen berupa surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan asli yang telah diterbitkan serta dokumen-dokumen yang mendukung perbaikan atas kesalahan yang terjadi sebelumnya;
  10. klik Simpan;
  11. lalu lanjutkan Create Pdf untuk membuat dokumen permohonan, lengkapi isian dan simpan;
  12. setelah dokumen pdf terbentuk, lanjutkan dengan klik sign untuk menandatangani dokumen dengan mengetikkan passphrase kita;
  13. Terakhir klik submit dan tunggu sampai mendapatkan dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tanda permohonan kita sudah diajukan.

KPP akan melakukan penelitian kembali atas permohonan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan berdasarkan data yang dilampirkan. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat permohonan diterima lengkap, KPP akan menerbitkan :

  1. surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan, dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya; atau
  2. surat penolakan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan, dalam hal tidak terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya.

Apabila penggantian disetujui, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang baru telah diterbitkan, wajib pajak atau notaris dapat melanjutkan proses balik nama sertifikat ke BPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cicadas