BISNIS SULAWESI.COM, MAKASSAR – Rancangan Undang-undang Bea Materai akan disahkan. Saat ini, pembahasannya telah memasuki tingkat II di legislatif. Namun batas nominal dokumen yang menyatakan jumlah, naik dari di bawah atau di atas Rp 1 juta menjadi di atas Rp 5 juta.
Berdasarkan pasal 3 dalam draf, tidak akan ada lagi meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000. Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Nantinya, besaran meterai hanya Rp 10.000 saja.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Azwar mengatakan apapun yang berkaitan dengan kebijakan naiknya biaya di suatu negeri, maka dipastikan ada imbasnya pada berbagai lini.
“Termasuk juga pada pelaku UMKM. Jika sesuatu atau barang dinaikkan harganya oleh pemerintah, maka akan ikut naik juga harga-harga barang lainnya, terutama pada saat masa awal-awal kebijakan kenaikan diterapkan,” terang Politisi PKS ini kepada Bisnis Sulawesi, Selasa (8/9/2020).
Azwar melanjutkan, jika pemerintah tetap ingin menaikkan harga bea materai, maka pemerintah harus mengantisipasi lonjakan harga pada barang-barang lain, termasuk produk-produk bahan baku dari UMKM.
“Pemerintah juga harus memikirkan apa konpensasi balik dari kenaikan bea materai pada masyarakat, termasuk masyarakat pelaku UMKM,” kata Azwar.
Sementara itu, Ketua Asosiasi UKM AKUMANDIRI, Baso Bachtiar mengakui senang dengan kehadiran materai baru yang diusung oleh pemerintah. Ia, sangat mendukung kebijakan pemerintah.
“Ini dalam rangka penambahan jumlah pendapatan negara dari pajak, yang penting seimbang dengan program-program yang dapat membantu masyarakat khususnya kelompok usaha mikro,” beber Baso Bachtiar.
Baso Bachtiar melanjutkan, intinya semua program harus lebih dulu disosialisasikan. Agar pemerintah mendengar masukan dari masyarakat apa ini sudah tepat dan tidak memberatkan.
“Kalau memberatkan dan akan berdampak negatif buat UMKM sebaiknya dibatalkan saja,” pungkas Baso Bachtiar.
Diketahui, beleid sebelumnya yaitu meterai Rp 3.000 untuk di bawah Rp 1 juta dan Rp 6.000 di atas Rp 1 juta. Penerapannya dimulai awal tahun 2021 mendatang.
Dalam hal ini, Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Heri Gunawan, menjelaskan bahwa beleid ini membuat pelaku UMKM tidak perlu direpotkan lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar. Gilang Ramadhan