BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar kini membuka lembaran baru di tahun 2019, setelah Surat Keputusan (SK) pencabutan sanksi diterima tanggal 19 Desember lalu.
Sebagai langkah awal, UIT Makassar melantik Rektor bersama sejumlah pejabat struktural yang baru. Adapun yang menjabat Rektor UIT
Kegiatan tersebut berlangsung dilantai 2 kampus UIT Makassar, kemarin (7/01). Adapun pejabat yang dilantik yakni Rektor UIT Makassar Periode 2019-2021 Dr Andi Maryam, menggantikan pejabat sebelumnya, Prof Basri Wello.
Surat keputusan pelantikan bernomor 146/BP-YIT/SK/IX/2018 dibacakan wakil Ketua Yayasan UIT, Masyita Abu Bakar. Kemudian dilanjutkan dengan sumpah jabatan dan penandatanganan kesaksian. Ketua Yayasan UIT Makassar, Aminuddin, bersama Kepala LL Dikti Wilayah IX Sulawesi, Prof Jasruddin, juga turut menjadi saksi ceremony pelantikan tersebut.
Dr Andi Maryam mengatakan, tahun ini pihaknya akan fokus mengejar akreditasi Program studi, ssetelah itu melakukan pengajuan akreditasi institusi. Hal ini menurutnya, dilakukan seiring dengan perbaikan sarana dan prasarana, serta sistem yang ada di UIT Makassar.
“Kita akan fokus akreditasi program studi (prodi), dimana UIT Makassar memiliki 18 prodi. Setelah itu, kita akan masuk ke akreditas institusi, dengan perbaikan yang ada di dalamnya, baik itu sistem maupun sarana dan prasarana. Kami targetkan dapat akreditasi B,” ujarnya.
Bukan hanya itu, setelah pencabutan sanksi beberapa waktu lalu, kini UIT Makassar juga sudah bisa menggelar prosesi wisuda, dan rencananya akan berlangsung akhir Januari ini. Sebanyak 1.557 mahasiswa telah di usulkan ke LL Dikti untuk diverifikasi, sehingga bisa ikut serta dalam proses wisuda nanti.
“Kita juga sudah diberikan, bukan kewenangan sih, tapi kita sudah bisa menggelar wisuda, dan rencanya akhir bulan Januari untuk mahasiswa yang sudah terverifikasi dari LL Dikti,” katanya.
Saat ini, UIT Makassar membina sebanyak 4.500-an mahasiswa, tersebar di 18 Prodi dan dibimbing oleh sekitar 400 dosen. Sementara untuk penerimaan mahasiswa, UIT Makassar masih menunggu surat keputusan dari LL Dikti. / Komang Ayu