BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp7,36 triliun atau 53,02% dari target 2024 sebesar Rp13,89 triliun. Angka ini mengalami peningkatan 4,92% (yoy) dibanding periode sama 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) selaku Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Heri Kuswanto dalam konferensi pers secara daring yang digelar Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan untuk merilis kinerja APBN regional Sulawesi Selatan hingga 31 Juli 2024, Rabu (21/08/2024).
Dikatakan Heri, lima sektor unggulan yang berkontribusi pada realisasi penerimaan pajak Sulsel hingga Juli 2024 yakni Sektor Perdagangan, Administrasi Pemerintahan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Industri Pengolahan, dan Pertambangan.
Dikatakan Heri pertumbuhan penerimaan PPN & PPnBM mengalami kontraksi -3,87% dengan realisasi penerimaan Rp2,92 triliun dari target Rp6,73 triliun, Penurunan terjadi akibat aktivitas ekonomi yang melambat, utamanya pada sektor konstruksi dan pertambangan, serta turunnya beberapa harga komoditas seperti nikel.
Namun, dari sisi penerimaan PPh dan PBB mengalami pertumbuhan positif dari kenaikan setoran PPh 21 dan tunggakan PBB sektor perkebunan. Di mana, realisasi penerimaan PPh Rp4,31 triliun dari target Rp6,86 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan PBB P5L sebesar Rp32,91 miliar dari target Rp64,7 miliar.
Kanwil DJP terus melalukan berbagai upaya lain dalam rangka pengamanan penerimaan negara seperti kegiatan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 257 Wajib Pajak (WP) dengan usulan pemblokiran sebesar Rp190,396 miliar.
Terkait penyampaian SPT Tahunan, hingga Juli 2024 tercatat 499.404 wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan pada 2024. Terjadi peningkatan 1,74% dibanding 2023. Dari jumlah itu, 470.062 diantaranya SPT Tahunan Orang Pribadi dan 29.342 SPT Tahunan Badan.
Heri juga menjelaskan mengenai tarif PPN 12% sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 7 / 2021 yang diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Saat ini, sebut Heri, tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata tarif global (15,4%) dan tarif negara OECD (19%) atau negara BRICS (17%). Terdapat fasilitas pembebasan PPN yang diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, target penerimaan pajak mengalami peningkatan Rp2.490,9 triliun terdiri dari pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp2.433,5 triliun dan Pajak Perdagangan Internasional Rp57,4 triliun.
Bali Putra