
BISNISSULAWESI.COM, PINRANG – Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, 319 pegawai RSUD Lasinrang, Pinrang melakukan asistensi aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, Selasa (20/01/2026).
Kegiatan ini untuk memastikan seluruh pegawai RSUD Lasinrang siap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu..
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, mengaku siap memberikan pendampingan dan edukasi perpajakan sampai berhasil, dalam rangka pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi pegawai instansi pemerintah daerah.
“Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan. Melalui kegiatan ini, kami berharap proses pelaporan dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan tepat waktu,” ungkap Reiza.
Selain asistensi aktivasi akun, para pegawai juga mendapatkan penjelasan mengenai gambaran umum pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, manfaat penggunaan Coretax dalam pengajuan berbagai layanan perpajakan, serta pemanfaatan fitur-fitur Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, mengapresiasi sinergi antara KP2KP Pinrang dan RSUD Lasinrang dalam mendukung implementasi sistem Coretax.
“Pendampingan langsung seperti ini sangat penting untuk memastikan wajib pajak, khususnya pegawai instansi pemerintah daerah, memahami perubahan sistem administrasi perpajakan. Implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan SPT Tahunan secara berkelanjutan,” ujar Sumin.
Editor: Bali Putra








