QRIS UNGGUL, Cepat dan Menguntungkan

523

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR — Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. QR Code standar tersebut dinamakan QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Bambang Kusmiarso menyampaikan bahwa QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (Universal, Gampang, Untung dan Langsung). Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM. Pada akhirnya, standar ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju.

Bambang menambahkan, dengan adanya standar ini, masyarakat yang melakukan pembayaran dengan QR code akan semakin dimudahkan. Sebab, kedepannya, masyarakat dan toko (merchant) nantinya hanya perlu satu kode unik untuk melakukan pembayaran dengan berbagai aplikasi dompet digital.

“Sebab, saat ini masyarakat hanya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan aplikasi dompet digital yang digunakan dan disediakan oleh merchant atau toko pedagang. Hal ini tentu sangat mudah, hanya dengan mendownlod berbagai QR code mulai dari Gopay, Ovo, Dana, hingga LinkAja.” Ungkapnya.

QRIS UNGGUL mengandung makna, yaitu Pertama, Universal. Artinya, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri.

Kedua, Gampang, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.

Ketiga, Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel.

Baca Juga :   Lawan COVID-19, Pertamina Galakkan Penyemprotan Disinfektan Di SPBU

Keempat, Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1. Tujuannya adalah untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antarpenyelenggara, antarinstrumen, termasuk antarnegara.

Kemudian, dari sisi tarif transaksi QRIS dapat dilakukan secara on-us (satu jaringan alat pembayaran) dan off-us (multi jaringan alat pembayaran). BI mengenakan biaya 0,7 persen dari transaksi kepada penjual (Merchant Discount Rate/MDR). Tarif ini berlaku untuk penjualan biasa.

Sedangkan untuk transaksi di sektor pendidikan tarifnya 0,6 persen. Pembelian bahan bakar minyak akan dikenakan biaya transaksi 0,4 persen.

Skema tarif transaksi ini lebih rendah dibandingkan transaksi konvensional seperti lewat ATM, kartu kredit, maupun lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) di mana konsumen menanggung beban biaya transaksi 3-5 persen. / Komang Ayu