BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi dan pelatihan penanganan korban laka lantas kepada masyarakat di sekitar jalur rawan laka, di Hotel Claro Makassar Rabu (27/11/2019).
Hadir Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero), Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri berserta tim dari Korlantas Polri, Kepala Seksi Pra RS Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jahja Joel Lami mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut, agar terciptanya sinergitas antara para pihak dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, serta penyelesaian santunan secara terpadu.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat akan penanganan korban laka lantas merupakan salah satu upaya untuk menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas, dan tercapainya kecepatan informasi kejadian kecelakaan, sehingga memudahkan bagi pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” ucapnya.
Diungkapkan Jahja, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dalam hal ini juga berupaya melakukan pencegahan kecelakaan, sehingga harus mengambil peran aktif dalam kegiatan, yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan.
“Dalam menjalankan tugas, kami senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian (aplikasi IRSMS), Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri, serta Dukcapil,”sebutnya.
Ia menjelaskan, sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya. Dengan demikian semua pihak dapat bersinergi dalam memberikan pertolongan kepada korban. Termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian dapat turut membantu.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya yang berlokasi di wilayah-wilayah sering terjadi kecelakaan, untuk dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam menolong korban,”terangnya
Ia juga berharap agar masyarakat lebih mengetahui hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan Inpres No 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Nur Rachmat