BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar berhasil meraih penghargaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dengan kualifikasi “Informatif” pada Anugerah Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2023.
Sertifikat dan piala penghargaan diserahkan langsung Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno kepada Direktur Poltekpar Makassar, Herry Rachmat Widjaja pada Forum Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Biro Komunikasi Kemenparekraf di Ballroom Sumba Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Penetapan Poltekpar Makassar dengan predikat Informatif didasarkan atas monitoring dan evaluasi dua tahap, kuesioner dengan beberapa indikator penilaian dan tahap presentasi. Di mana Poltekpar Makassar mempresentasikan pengelolaan informasi publik di depan tim penilai dari PPID Utama Kemenparekraf dan Komisi Informasi Pusat.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting good governance.
Direktur Poltekpar Makassar, Herry menyebutkan, penganugerahan ini merupakan pertama kali diselenggarakan Biro Komunikasi Kemenparekraf dan Poltekpar Makassar berhasil meraih predikat Infromatif bersama dua Kampus Poltekpar lain, Medan dan Bandung.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melayani dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar. Dengan peningkatan kualitas pelayanan, kami berharap dapat mempertahankan predikat informatif di tahun mendatang” ujarnya.
Poltekpar Makassar telah memiliki layanan permohonan informasi publik secara daring, ppid.poltekparmakassar.ac.id. Layanan tersebut dihadirkan guna memudahkan tugas dan fungsi PPID Poltekpar Makassar dalam melayani masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang sifatnya wajib disediakan dan diumumkan sesuai amanat Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bila ada informasi publik yang belum tersedia pada situs, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui situs PPID Poltekpar Makassar dengan mengisi formulir pengajuan secara online. Permohonan yang masuk kemudian diproses petugas PPID sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku.
Selain menerima permohonan pelayanan informasi secara daring, PPID Poltekpar Makassar tetap melayani masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik secara tatap muka. Pelayanan secara langsung dilakukan di konter pelayanan PPID, di lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Poltekpar Makassar.
Editor : Bali Putra