Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%

223

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013.
Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak. Berikut poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018
Tarif Pph Final 0,5% Bersifat Opsional

Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional, karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pengenaan Tarif Pph Final 0,5% Punya Batas Waktu
Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
• 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
• 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
• 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

WP Yang Dikenai PPH Final Berpenghasilan di Bawah RP 4,8 M
Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar./Sumber: internet

Baca Juga :   Kabag Humas dan Protokol Terima Penghargaan SMSI Sulsel