Plt Gubernur : TPK Covid Macanda Dibuka Bagi Peziarah, Ini Syaratnya

157

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Berdasarkan surat edaran itu, Andi Sudirman menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Yakni, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.

“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat, untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah,” katanya.

Menurut Andi Sudirman, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah, mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda.

Beberapa poin tersebut,  dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.

“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring, dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.

Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.

Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit, dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

Nur Rachmat

 

Baca Juga :   Danny Ajak Insan Perfilman Makassar Produksi Film Daerah