PLN Teken MoU, Guna Tingkatkan Keandalan dan Pelayanan Kelistrikan di Bantaeng

142

BISNISSULAWSI.COM, BANTAENG – Sebagai bentuk dukungan sekaligus sinergitas dengan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Bantaeng, PLN bersama Bupati Bantaeng melakukan penandatanganan MoU “Bantaeng Benderang”, Rabu (4/8/2021).

“Bantaeng Benderang” merupakan upaya PLN dan pemerintah daerah mewujudkan kawasan tertib listrik yang terang benderang di Kabupaten Bantaeng.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin dan Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra di Kantor Kelurahan Mallilingi, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara PLN dan pemerintah kabupaten dalam upaya peningkatan suplai kelistrikan yang handal dan aman serta peningkatan pelayanan kelistrikan di Bantaeng.

“Ini menjadi wujud nyata Pemkab Bantaeng untuk mendukung program PLN, dalam  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ilham Syah Azikin.

POTO : ISTIMEWA

Untuk mewujudkan kawasan tertib listrik, maka diimbau kepada perangkat pemerintah kabupaten dan masyarakat di Bantaeng dapat melakukan upaya diantaranya, pembayaran rekening listrik tepat waktu mulai 2 – 20 setiap bulannya, semua desa di Kabupaten Bantaeng agar mempunyai loket Payment Point Online Bank sendiri, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran listrik di masing-masing desa. Mengizinkan petugas dari PLN untuk melaksanakan pemangkasan pohon yang berada di bawah Jaringan Tegangan Menengah agar tidak terjadi gangguan dan membahayakan masyarakat di sekitarnya dengan memperhatikan estetika, keindahan dan kebersihan.

Memelihara dan menjaga jarak aman pohon dari jaringan listrik lebih dari 2,5 Meter agar tidak menyebabkan gangguan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.

Baca Juga :   Aerotel Smile Makassar Bakal Tutup 2024 dengan Konsep Unik dan Berbeda 

Juga dilarang beraktivitas di dekat jaringan listrik seperti membakar sampah tepat di bawah jaringan kabel listrik, membangun rumah dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak PT. PLN, bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, dan memasang antena televisi, tenda/umbul-umbul berdekatan dengan jaringan listrik.

“Terimakasih atas sinergitas yang baik, semoga Pemkab dan masyarakat dapat mendukung upaya PLN dalam peningkatan suplai kelistrikan yang handal, misalnya merelakan pohonnya dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi,” ujar Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra.

***