PLN Teken MoU dengan Pemkab Buton Selatan

150

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Mendukung pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Buton Selatan, PLN menandatangani Meemorandum of Understanding (MoU-Nota Kesepahaman) dengan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Kamis (20/01).

Penandatanganan dilakukan di Kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulserabar, dihadiri langsung Bupati Kabupaten Buton Selatan, H. La Ode Arusani dan General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid.

Dalam nota kesepahaman tersebut, PLN dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan bersinergi mendukung proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Buton Selatan..

“Penandatangan nota kesepahaman ini, langkah awal terlaksananya aspirasi masyarakat untuk melistriki kepulauan Batu Atas. Kami berupaya merealisasikan janji kepada masyarakat. Terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada PLN yang telah mendukung serta mengawal sampai dengan tahapan ini,” ungkap Bupati, H. La Ode Arusani.

Ia berharap, kedepan tidak ada kendala dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Buton Selatan.

“Setiap titik terang yang menyala di rumah masyarakat akan menjadi ladang amal kita semua,” tuturnya.

POTO : ISTIMEWA

General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah Buton Selatan dalam percepatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Pertemuan ini telah memberikan langkah terbaik bagi masyarakat Batu Atas, Buton Selatan. Kami mengapresiasi atas inisiatif Pemda Buton Selatan. Sebelumnya, kerjasama seperti ini sudah dilakukan bersama yaitu Bombana, Pemprov. Sulsel,” tutur Awaluddin Hafid.

Ia juga berharap, adanya dukungan dari Pemda Buton Selatan secara berkesinambungan.

“Kami membutuhkan bantuan terkait pengamanan jaringan listrik di Buton Selatan serta kewajiban membayar tagihan listrik,” tutupnya.

rls

Baca Juga :   FKIJK Vaksinasi Covid-19 Tahap II