PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

189
POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar memastikan tarif dasar listrik dari 3.200.056 pelanggan di wilayah Sulselrabar, mulai Rumah Tangga, Bisnis, Industri hingga pemerintahan, tidak mengalami kenaikan.

‘’Sampai saat ini harga masih sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan tarif dasar listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2017,’’ ujar General Manager PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu.

Besaran tarif yang berlaku saat ini untuk tegangan rendah Rp 1.467/kWh, tarif untuk R-1/900 VA RTM Rp 1.352/kWh, untuk tegangan menengah Rp 1.115/kWh dan tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Ismail menyebutkan, adanya peningkatan tagihan rekening listrik bagi pelanggan rumah tangga, karena meningkatnya penggunaan masyarakat akibat pandemi Covid 19 yang membuat masyarakat banyak  beraktifitas di rumah.

‘’Kami memahami di tengah pandemi ini kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” sebut Ismail.

Selain itu, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar. Untuk itu kami menghimbau kepada pelanggan mulai bulan Mei 2020 nanti, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.

Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.  Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

Baca Juga :   Pandemi, Ancam Kelangsungan Dana Investasi Real Estate

Adapun pelanggan yang ingin melakukan keluhan terkait tagihan listrik bisa menghubungi contact center PLN melalui (kode area) 123, Instagram @pln123_official, Fanpage Facebook PLN 123, Mention Twitter @pln _123.

Rilis