Pjs Wali Kota Makassar minta DPRD Jalankan Amanat secara BertanggungJawab sesuai Ketentuan

130
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis pada Rapat Paripurna Pengumuman Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Makassar periode 2024-2029 yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Kamis (24/10/2024). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meminta pimpinan DPRD Makassar yang baru saja dilantik pada Rapat Paripurna Pengumuman Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Makassar periode 2024-2029, menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Makassar, Kamis (24/10/2024) , Arwin mengingatkan pentingnya peran DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mencakup tiga fungsi utama DPRD, yani fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam pembentukan peraturan daerah, Arwin menekankan penting untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan akademis, tetapi juga memastikan bahwa peraturan tersebut mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, regulasi yang dihasilkan harus mampu memecahkan masalah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Dalam penyusunan anggaran, seluruh prosesnya diharapkan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, mulai perencanaan hingga pelaksanaannya, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.

Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, Arwin menekankan pentingnya transparansi dan proporsional dalam mengevaluasi kebijakan kepala daerah dan pemerintah secara umum.

“Semoga kemitraan antara Pemerintah Kota dan DPRD dapat berjalan lebih efektif dan sinergis, sehingga penugasan kerja bisa maksimal dalam mendukung kesejahteraan Masyarakat,” harapnya.

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   Perkuat Keandalan Jaringan 20 kV, PLN Resmikan Tim PDKB di Bulukumba dan Bone