Pj Sekda Paparkan Inovasi dan Implementasi Pemprov Sulsel Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

420
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pj Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad memaparkan sejumlah inovasi dan implementasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam keterbukaan informasi publik.

Pj Sekda Sulsel didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, Kepala Bidang Humas Erlan Triska, dan para Kepala Bidang di lingkup Diskominfo-SP Sulsel dalam mempresentasikan dihadapan Komisi Informasi Pusat di  Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan pedoman Monev KIP 2023, Komisi Informasi Pusat menyatakan Pemprov Sulsel memenuhi syarat ambang batas nilai (passing grade) dan dinyatakan lolos untuk menyampaikan presentasi sebagai media uji publik atas inovasi dan strategi dalam melaksanakan keterbukan informasi publik. Kegiatan Presentasi ini menindaklanjuti rangkaian tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2023.

Pemprov Sulsel berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik sebagai pilar keberhasilan pembangunan di Sulawesi Selatan.

“Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan guna terciptanya trust yang berujung pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Arsjad.

Sejumlah implementasi dan inovasi SPBE Pemprov Sulsel, diantaranya PPID Sulsel Digital, Satu Data Sulsel, Bapenda Sulsel Mobile, integrasi E-Phinisi – Smart Office, integrasi E-Kinerja – ESiap, Pro PTSP Perizinan Online, Baju Bodo : Pelayanan E-Commerce Belanja Barang dan Jasa Pemerintah, Sistem Analisis Data dan Laporan Kejadian Bencana, Realisasi Anggaran Realtime, Neni Si Linca, dan E-Sejuta Ikan.

Terbaru, inovasi Pemprov Sulsel bernama Inzting (Pusat Data Atasi Stunting). Pemprov Sulsel mengimplementasikan Reformasi Birokrasi Tematik dengan mengintervensi kasus stunting mulai dari persiapan remaja menuju pernikahan, kehamilan, kelahiran, hingga anak berusia 2 tahun dan semuanya terpantau dalam satu aplikasi Inzting.

Baca Juga :   Jelang Arus Mudik, PMI Makassar Gelar Simulasi Penanganan Kecelakan Lalu Lintas

Pemprov Sulsel, kata dia, ramah terhadap disabilitas. Hal itu terbukti, Pemprov Sulsel mempekerjakan disabilitas sebagai tenaga non ASN; menyediakan jalur disabilitas di area kantor Gubernur Sulsel; fasilitas umum di Kantor Gubenrur dilengkapi dengan huruf braille; dan melibatkan disabilitas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.

Pemprov Sulsel pun memiliki strategi pelaksanaan keterbukaan informasi publik berkelanjutan. Serta beberapa strategi keterbukaan informasi publik telah dilakukan.

“Diantaranya sosialisasi dan Bimtek PerKI Standar Layanan Informasi Publik bagi PPID Pelaksana, Kabupaten/Kota, dan Desa; pembinaan PPID Pelaksana secara kluster; mengkoordinasikan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) digital pada website dan aplikasi PPID Digital Sulsel maupun DIP secara manual; serta mendorong terwujudnya transformasi digital melalui pembuatan berbagai aplikasi perangkat mobile layanan publik, perizinan, transparansi anggaran dan layanan informasi berbasis Android dan IOS,” jelasnya.

Sejumlah strategi penyebarluasan informasi publik, diantaranya melalui website dan media sosial Pemprov Sulsel dan seluruh OPD, publikasi multimedia, Podcast “Sulsel Cast”, kerjasama influencer, serta monitoring dan analisis media.

Strategi penyebarluasan informasi publik tahun 2023, kata Pj Sekda Sulsel, adalah memastikan setiap Perangkat Daerah konsisten mengumumkan informasi berkala, setiap saat, dan serta merta mengunakan website dan media sosial; serta berkolaborasi memastikan pemanfaatan sosial media dalam menyebarluaskan informasi publik.

Wujud komitmen Pemprov Sulsel dalam keterbukaan informasi publik, diantaranya menyiapkan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan hosting website dan jaringan internet, pembinaan dan pendampingan bagi PPID untuk mengembangkan diri di seluruh Kabupaten/Kota maupun OPD dalam lingkup Pemprov Sulsel dan Pemerintah Desa, serta monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD dalam lingkup Pemprov Sulsel, dan Pemerintah Desa yang sudah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2018. (*)

Baca Juga :   Air Bersih Terhambat, Perdalam Perlambatan Kinerja Penerimaan Bea Masuk