BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh melepas ekspor 36 komoditas unggulan senilai hampir Rp1 triliun ke 29 negara tujuan, Selasa (10/12/2024). Ekspor ini melibatkan 92 pelaku usaha di Sulsel yang difasilitasi Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulsel.
Komoditi unggulan Sulsel yang diekspor antara lain, Agar-agar, Biji Kakao, Biji Kopi, Buah Pala, Cabe Merah, Carragenan, Cengkeh, Kakao Liquor, copra, Cumi-cumi, Daging Kepiting, Damar, Dedak Gandum, Gurita, Ikan Olahan, Ikan Segar, Ikan Terbang, dan Kancing Kerang.
Ada Kayu Olahan, Kepiting Hidup, Kerang Darah, Kulit Ari Mete, Marmer, Mete Gelondongan, Mete Kupas, Minyak Mete, Minyak Nilam, Minyak Pinus, Nikel, Rumput Laut, Seaweed Chopped, Sirip Ikan Hiu, Talas Beku, Telur Ikan Terbang, Udang Segar, dan Udang Olahan.
Volume ekspor yang dilepas menuju negara tujuan mencapai 26.092,26 ton dan dengan nilai ekspor USD 58,22 juta atau setara Rp919,87 miliar.
Prof. Zudan mengapresiasi pelaku usaha, Karantina Kementan RI dan Dinas Perdagangan Sulsel serta seluruh stakeholder terkait, atas pelepasan ekspor yang notabena dapat menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Termasuk mengapresiasi perbankan, OJK dan seluruh stakeholder terkait yang telah membantu sehingga Sulsel dapat mengirim 36 produk unggulan Sulsel ke hamper semua negara.
“Nilai hampir satu triliun itu sangat menyenangkan, mohon bimbing terus pelaku usaha agar semakin berkembang,” pinta Prof. Zudan.
Sementara itu, Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo atau yang akrab disapa Caca, mengungkapkan, pihaknya mensertifikasi 26.092,26 ton berbagai produk ikan dan tumbuhan yang akan dikirim ke 29 negara tujuan ekspor tersebut. Sertifikasi, merupakan jaminan negara terhadap kualitas dan keamanan produk yang diekspor.
“Ini sebagai tanggung jawab negara, jaminan serta perlindungan terhadap produk yang diekspor, sehingga perlu dijaga kualitas layanannya. Kami menjamin, produk yang diekspor agar tidak ditolak atau bermasalah di negara tujuan,” jelasnya.
Proses sertifikasi karantina ekspor dilakukan untuk memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Persyaratan karantina ekspor dapat berupa persyaratan sanitary and phytosanitary (SPS) atau SPS agreement antarnegara.
Caca menekankan, kesepakatan tersebut merupakan persyaratan karantina yang harus dipenuhi Indonesia saat mengekspor produk ke suatu negara. Barantin terus memfasilitasi dan mendorong pemenuhan persyaratan tersebut, untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk.
“Kami terus berkomunikasi dengan berbagai negara, agar berbagai produk dari Indonesia dapat masuk ke negara tujuan sesuai persyaratan yang disepakati bersama,” ungkap Caca.
Eksportir yang terlibat pengiriman diantaranya PT. Mars Symbioscience Indonesia dengan komoditas Cocoa Liquor Negara Tujuan Shanghai, China, kemudian PT. Biota Laut Ganggang dengan komoditas Carragenan Negara Tujuan China, PT. Olam Indonesia dengan komoditas Cocoa Beans Negara Tujuan Malaysia, PT. Surya Mandiri Sejahtera dengan komoditas Cengkeh Negara Tujuan Nigeria, PT. Wahyu Pradana Bina Mulia dengan komoditas Frozen Shrimp Negara Tujuan Rusia, PT. Phillips Seafoods Indonesia dengan komoditas Fresh Tuna Negara Tujuan Hongkong, dan CV. Sumber Berkah Trading Bulukumba dengan komoditas Biji Mete Negara Tujuan Vietnam.
Editor : Bali Putra