BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak akan digelar 2024 mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Hal ini kembali ditegaskan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada Pelaksanaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (16/10/2023). Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad.
“Jika ada ASN dan Non ASN yang tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Bahtiar.
Ia pun mengingatkan, saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi postingan ASN di sosial media. Media sosial bahkan WhatsApp, kata Bahtiar, semua dipantau. Sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, intelijen dan aparat lain.
“Jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi,” sambungnya.
Tidak hanya kepada ASN, Bahtiar mengatakan, larangan ini juga berlaku bagi pegawai Non ASN, karena gajinya dibayar menggunakan uang negara. Karena itu, menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai Non ASN, dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.
“ASN harus tegak lurus pada konstitusi, dan wujudnya adalah netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya. (*)