Piutang Pembiayaan PP Tumbuh 1,01 Persen, Risiko Bermasalah di Angka 2,78 Persen

106
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lain OJK. Agusman saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (06/04/2026).

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,01 persen yoy pada Februari 2026 menjadi Rp512,14 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 8,31 persen, dengan profil risiko terjaga.

Di mana, rasio Non Performing Financing (NPF) atau risiko bermasaah gross tercatat 2,78 persen dan NPF net 0,81 persen. Gearing ratio PP tercatat 2,13 kali dan berada di bawah batas maksimum 10 kali.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lain OJK. Agusman menyebutkan, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,53 persen yoy atau menjadi Rp12,59 triliun dengan NPF gross 2,79 persen.

Pembiayaan modal ventura tumbuh 0,78 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,46 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen yoy, dengan nominal Rp100,69 triliun.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,54 persen,” kata Agusman.

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan tumbuh 61,78 persen yoy menjadi Rp152,40 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, sebesar Rp126,50 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah:

Saat ini terdapat 9 dari 144 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 10 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger.

“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 31 Penyelenggara Pindar, 3 Perusahaan Pergadaian, dan 3 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran terhadap POJK, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” sebut Agusman.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Editor: Bali Putra

BAGIKAN
Berita sebelumyaKinerja Sektor PPDP Meningkat