BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerimaan Kepabeanan & Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai Rp131,95 miliar atau 30,96% dari target 2024 Rp426,18 miliar. Capaian penerimaan ini ditopang peningkatan penerimaan Bea Masuk yang signifikan sebesar 75,33% (yoy) akibat pertumbuhan impor bayar yang melonjak tajam.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Zaeni Rokhman menyebutkan, hingga April 2024 masih terdapat importasi beras, yang mana, khusus untuk April 2024 saja, menyumbang penerimaan Bea Masuk Rp5,99 miliar
“Sementara, importasi raw sugar konsisten menyumbang Bea masuk yang pada April 2024 saja mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Zaeni Rokhman saat memberi keterangan pers yang digelar Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Sulsel untuk merilis kinerja APBN regional Sulsel di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Rabu (29/05/2024).
Namun demikian, kata Zaeni, terjadi penurunan Bea Keluar sebesar 2,20% yang diakibatkan dari lonjakan harga ekspor kakao mencapai 110,2% . Di samping itu, bahan mentah kakao sulit didapatkan akibat menyusutnya lahan perkebunan kakao lokal Sulsel.
Sejalan dengan Bea Keluar, penerimaan Cukai tumbuh negatif 24,53% (yoy) selaras dengan produksi hasil tembakau (rokok) yang terkoreksi 32,69% (yoy). Hal ini disebabkan penyesuaian tarif cukai pada 2024.
“Kebijakan kenaikan tarif cukai HT 2024 berhasil menekan konsumsi rokok di Sulsel sehingga dapat mengurangi eksternalitas negatif dari konsumsi rokok dan mengurangi biaya kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Terkait fasilitas kepabeanan dan cukai dalam mendukung industri dan perekonomian, Zaeni Rokhman menyebutkan, belanja perpajakan pemerintah “tax expenditure” telah menghasilkan peningkatan devisa ekspor melalui pertumbuhan nilai ekspor sektor pertambangan dan pengolahan yang menyerap 5.728 tenaga kerja.
Komoditi fero-nikel dan hasil laut menjadi komoditi unggulan Provinsi Sulsel. Ada 8 kawasan berikat dan 1 Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Efektivitas Pengawasan
Pada awal tahun 2024, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dan barang lainnya. Penindakan atas barang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) yang meningkat tajam diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dari kinerja pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat 2024, setidaknya sudah melakukan 568 penindakan dengan perkiraan nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) Rp6,70 miliar.
Frekuensi penindakan Hasil Tembakau seebanyak 445 Surat Bukti Penindakan (SBP), tumbuh 96,19% (yoy) atau seebanyak 4,37 juta batang rokok illegal dengan Perkiraan Nilai Barang Rp6,35 miliar dan Potensi Kerugian Negara Rp4,37 miliar. Kemudian ferkuensi penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 74 SBP, tumbuh 393,33% (yoy) atau sebanyak 1485,5 liter MMEA dengan Perkiraan Nilai Barang Rp349,14 juta dan Potensi Kerugian NegaraRp 174,64 juta.
“Ada juga pengawasan impor dengan frekuensi kegeiatan 29 penindakan impor yang teerdiri dari 20 impor barang penumpang dan 9 impor umum.
Bali Putra