Pertamina Setorkan PBBKB total 1,9 T untuk wilayah Sulawesi

212

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR -PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022, kepada 6 Pemerintah Provinsi. Yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo, dengan nilai total sebesar Rp 1,9 triliun.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5%, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29%, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan, Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.

Secara rinci Ia menjelaskan, setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp 824 milyar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 382 milyar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 280,8 milyar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 280,7 milyar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp 89 milyar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 78 milyar.

“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah, tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat, yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina, baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi,” tuturnya.

Fahrougi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi, yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.

Ia berharap, minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat, karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak, yang dapat meningkatkan pembangunan

Baca Juga :   Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Hanya untuk Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas

Nur Rachmat