BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Toko kue cokelat premium Chocolicious resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat itu diserahkan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Tajuddin Abdullah, kepada Chief Operating Officer (COO), Fika Kurniawaty.
Chocolicious merupakan produk kue coklat pertama yang mengantongi sertifikat halal, dan terbilang cepat dalam melakukan pengurusan sertifikat, yakni delapan hari. “Ini merupakan salah satu bentuk kesungguhan manajemen. Mereka bisa mendapatkan sertifikasi halal untuk 120 menu, hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu,” ungkap Tajuddin Abdullah, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
Biasanya untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal, dibutuhkan waktu sampai 8 bulan. Tapi Chocolicious mampu membuktikannya bisa lebih cepat, dan dinilai sangat kooperatif selama proses pengurusan.
Sementara itu, COO Chocolicious Fika Kurniawaty mengatakan, pihaknya ingin menjadikan Chocolicious sebagai perusahaan cake dan bakery yang unggul, dengan kualitas dan cita rasa internasional. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu unsur yang sangat penting.
Dengan adanya sertifikat halal, Fika berharap konsumennya menjadi semakin nyaman berbelanja di Chocolicious. Meskipun produknya bercitarasa internasional, tapi semua bahan baku dan cara penyajiannya telah mendapat jaminan halal dari MUI
“Konsumen semakin kritis dalam memilih produk, makanya, selain terus menjaga kualitas produk, kita juga ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat, dengan sertifikat halal ini,” katanya.
Brand Chocolicious lahir dari tangan seorang dokter gigi, yang kemudian banting setir membuka toko kue. Dengan dukungan penuh dari suaminya, Muhammad Rusmin SkmMARS, Fika memutuskan menutup praktik dokternya dan fokus melakoni profesi sebagai penjual kue sejak 2011,
Awalnya berjualan melalui media sosial, sejak 2014 Chocolicous pun memulai berjualan off di gerainya yang berlokasi di Jalan AP Pettarani Makassar. / Nur Rachmat