PERLUNYA INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU

160

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR — Pajak seperti kita ketahui adalah sumber penting dan utama dalam penerimaan Negara. Meski demikian, Pemerintah tidak bisa melakukan dan mengeluarkan regulasi-regulasi,  yang hanya berfokus pada kenaikan tarif pajak semata, demi meningkatkan penerimaan Negara.

Karena selain bisa membuat “kegaduhan” di kalangan dunia usaha, yang pada akhirnya mengakibatkan instabilitas di bidang perekonomian, yang tentunya hanya menjadi blunder dan bumerang bagi prinsip prinsip pajak itu sendiri.

Pemerintah perlu mengambil langkah langkah yang strategis dan inovatif, guna menggenjot penerimaan negara, tanpa menimbulkan efek yang bias di dunia usaha dan perekonomian umumnya. Pajak sejatinya, justru harus mampu menstimulasi dunia usaha, agar dapat survive dan berkembang, sehingga iklim berusaha semakin giat dan berkembang luas, sehingga dengan sendirinya konstribusi dunia usaha semakin baik dalam hal pajak.

Beberapa kebijakan selama ini sudah di ambil Pemerintah untuk masalah tersebut. Misalnya saja, justru dengan langkah penurunan tariff PPh untuk badan usaha dengan peredaran tertentu –lihat PP.23 /2018, yang di sisi lain menurunkan tarif pajak,  tapi di sisi lain mampu meningkatkan jumah subjek pajak, Pemberian Tax Amnesty yang terbukti mampu mendongkrak penerimaan negara di tahun 2017 – 2018 kemarin.

Pemberian Tax Holiday, yaitu pembebasan pajak penghasilan untuk wajib pajak badan tertentu, Tax Allowance yaitu pengurangan pajak penghasilan, dan Insentif-insentif Pajak lainnya untuk wajib pajak – wajib pajak dengan kriteria tertentu, dan juga scope wajib pajak yg di perluas, pemberian pengurangan pajak sampai pembebasan pajak untuk area atau kawasan tertentu, seperti kawasan berikat.

Semuanya itu di lakukan untuk memberi  kemudahan berinvestasi dan usaha,  untuk memajukan usaha menengah kecil dan mikro, agar dapat berkembang, sehingga pada akhirnya akan membuat iklim dunia usaha semakin kondusif, yang tentu pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga :   Penerapan Coretax dalam Perpajakan Indonesia

Inilah yang saya maksud fungsi pajak, yang mampu meningkatkan penerimaan negara di satu sisi, tapi di sisi lain mampu menggerakan dunia usaha, membuat iklim usaha yang kondusif, menggairahkan investasi di dalam Negeri  dan memberi rasa keadilan di masyarakat.

Pajak juga bisa menjadi fungsi sebagai pemerataan usaha dalam suatu wilayah atau daerah. Misalnya dengan memberikan insentif khsusus, baik pengurangan sampai pembebasan, dengan cara di tanggung pemerintah untuk kawasan kawasan padat industri dan/atau perdagangan, sehiingga daerah bergairah untuk membangun kawasan industri dan perdagangan, yang pada akhirnya mampu menyerap tenaga kerja lokal, dan meningkatkan pendapatan daerah itu sendiri.

Penulis: Zulkarnaen Hannan — Tax Observer & Activist