BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat sinergi antarkedua institusi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi diperkuat dengan penandatangan perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, Selasa (01/10/2024).
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sebagai tindaklanjut MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Republik Indonesia, 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,” kata Suryo.
Ruang lingkup PKS meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tindakan hukum lainnya.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini telah membantu dan memberikan pendampingan dalam membangun sistem coretax,” sebut Suryo.
Ia berharap, PKS ini nantinya dapat membantu seluruh pegawai DJP di lapangan agar koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, R. Narendra Jatna menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia siap mendukung DJP agar pemasukan penerimaan pajak bisa lebih banyak. Narendra juga menyampaikan, sistem coretax termasuk ke dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga masuk ke dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Editor : Bali Putra