Perkuat Basis Data Perpajakan dan Kepatuhan, KP2KP Masamba Perkuat Sinergi Strategis dengan DPMPTSP Luwu Utara

189
Perkuat basis data perpajakan dan kepatuhan wajib pajak, KP2KP Masamba memperkuat sinergi strategis dengan DPMPTSP Luwu Utara, Kamis (22/01/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, LUWU UTARA – Dalam rangka memperkuat basis data perpajakan dan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara, Kamis (22/01/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penghimpunan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Fokus utama koordinasi kali ini adalah evaluasi dan optimalisasi penyampaian data yang bersumber dari sektor perizinan dan penanaman modal daerah, yang memiliki peran strategis dalam menggambarkan aktivitas ekonomi di wilayah Luwu Utara.

Rombongan KP2KP Masamba diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Luwu Utara, Maulidma M.

Maulidma menegaskan, transparansi dan akurasi data perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Dikatakan, integrasi data antara DPMPTSP dan otoritas pajak sangat vital sebagaimana diamanatkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Data perizinan yang kami kelola mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi di Luwu Utara, sehingga kami berkomitmen untuk mendukung pemenuhan data ILAP secara tepat waktu dan akurat,” ujar Maulidma.

Diskusi kemudian berlanjut pada pembahasan teknis terkait jenis data ILAP yang wajib disampaikan, periode penyampaian, serta mekanisme pengiriman data agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua belah pihak juga membahas berbagai kendala administratif dan teknis yang selama ini dihadapi, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan guna memastikan kelancaran pertukaran data ke depannya.

Data ILAP memiliki peran penting dalam mendukung fungsi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan oleh DJP. Dengan dukungan data perizinan dan penanaman modal dari DPMPTSP, DJP diharapkan dapat memetakan potensi pajak secara lebih komprehensif dan akurat, sehingga kebijakan pengawasan dan pelayanan perpajakan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyebutkan, koordinasi dan pertukaran data ILAP antara pemerintah daerah dan DJP merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berkeadilan. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan basis data perpajakan.

Editor: Bali Putra