BISNIS SULAWESI, MAKASSAR — Dalam rangka melakukan penguatan koordinasi dalam melakukan pencegahan destructive fishing dan pengawasan sumber daya ikan yang dilindungi di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari visi Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa “Laut Adalah Masa Depan Bangsa”, maka Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Destructive Fishing dan Pengawasan Sumberdaya Ikan di Sulawesi Selatan di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 18 Makassar pada tanggal 23 Juli 2019.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pencerahan, menemukenali masalah dan tantangan serta berbagi pengalaman dalam penegakan hukum pada kasus destructive fishing dan pengawasan sumberdaya ikan yang dilindungi di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang peserta dari berbagai instansi terkait dan organisasi profesi bidang kelautan dan perikanan.
Menghadirkan Narasumber Kombes Parlindungan Silitonga, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang membahas tentang penegakan hukum di bidang perikanan. Dalam paparannnya, Parlindungan menyatakan Sulsel termasuk salah satu wilayah rawan destructive fishing di Indonesia. Penyelundupan bahan baku pembuat bom ikan sangat masif dilakukan melalui jalur Malaysia dan China menggunakan jalur laut.
“Selain melakukan penegakan hukum di bidang destructive fishing, Bareskrim Polri juga bekerjasama dengan BKIPM menggagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura,” terang Kombes Parlindungan Silitonga.
Selain Bareskrim Polri, Kepala Pusat Karantina Ikan KKP, Riza Priyatna juga memaparkan tentang peran BKIPM dalam penyelamatan sumber daya ikan di Indonesia. Terkait dengan penyelundupan benih lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan secara tegas menyampaikan untuk dilakukan penindakan terhadap tindak kejahatan ini.
Modus operandi penyelundupan benih lobster adalah melalui jalur udara, jalur darat dan jalur laut. Jalur udara dilakukan melalui kurir/koperman dan cargo sedangkan jalur darat melalui transportasi darat. Untuk jalur laut, menggunakan speedboat berkecepatan tinggi ke Singapura melalui pelabuhan tangkahan.
“Modus penyelundupan yang semakin canggih menuntut adanya koordinasi teknis untuk melakukan pengawasan secara terpadu,” jelas Riza.
Sementara itu, Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah, menyampaikan BKIPM Makassar telah bekerjasama dengan Laboratorium Forensik Polri Cabang Sulsel melakukan peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia dalam mengidentifikasi ikan hasil tangkapan yang merusak. Diantaranya menyelenggarakan pelatihan forensik ikan dan pengujian sampel ikan yang berasal dari perairan Makassar, Selayar, Sinjai dan Pangkep.
“Laboratorium kami telah mampu mendeteksi ikan yang berasal dari hasil destructive fishing, kedepannya akan dilakukan pengujian berbasis DNA supaya hasilnya lebih valid,” tutur Sitti.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kejahatan perikanan yaitu IUU Fishing dan Destructive Fishing.
Dalam hal kejahatan perikanan yaitu Destructive Fishing, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penegakan hukum diantaranya kasus bom ikan dan penyelundupan benih lobster. / Komang Ayu