Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya

224
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.

Pasal 13 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, diantaranya, pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Dewan Pengawas /Komisaris, menggunakan tarif efektif bulanan. Pegawai tidak tetap, tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta. Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun dan menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh mantan pegawai.

Baca Juga :   Diskon Tambah Daya, dengan Belanja di Marketplace PLN Mobile

Pejabat negara, PNS, TNI, Polri dan pensiunannya, tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Sementara itu, perincian atas tarif efektif bulanan yakni Kategori A, tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) Rp54.000.000, tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), Rp58.500.000dan kawin tanpa tanggungan (K/0) Rp58.500.000

Untuk kategori B, tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) Rp63.000.000, tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) Rp67.500.000 dan kawin dengan satu tanggungan (K/1) Rp63.000.000, kawin dengan dua tanggungan (K/2) Rp67.500.000

Kategori C, kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000

“Memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21,’’ ujarnya.

*/Editor : Bali Putra