BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Peran Self Regulatory Organizations (SRO) dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, semakin kompleks. Sehingga dibutuhkan penguatan aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai SRO.
Hal itu, kemudian melatarbelakangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 31/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Selain itu, POJK tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO.
“Penguatan aspek tata kelola pada SRO dibutuhkan, seiring peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01/2026).
Peningkatan tata kelola juga mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, dan sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Dikatakan Ismail, dengan peningkatan tata kelola, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 03 Desember 2025 dengan pokok pengaturannya meliputi, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO, serta penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO.
Juga penerapan prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi SRO, penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO, pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO, penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; serta penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
“POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, namun untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, dilaksanakan paling lambat enam bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan,” jelas Ismail.
Pada saat POJK 31/2025 mulai berlaku, otomatis sejumlah aturan sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Diantaranya, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 POJK 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 POJK 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 POJK 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Editor: Bali Putra









