BISNIS SULAWESI, MAKASSAR — Bank memiliki peran yang baik dan prospektif, dalam mendukung pertumbuhan perekonomian suatu daerah seperti di Sulsel. Peran bank dalam aktifitas sehari-hari di masyarakat, dapat ditunjukkan melalui pertumbuhan bank yang makin hari makin banyak, sebagai upaya meningkatkan perekonomian dalam negeri, dengan kemudahan dalam bertransaksi.
Secara umum sebagai lembaga, bank berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat, menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit, memperlancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang, memperlancar mekanisme atau lalu lintas pembayaran, dan pemberian fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan, kepada yang membutuhkan dana. Selain itu juga bank dapat mengatur stabilitas uang dan layanan jasa lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam bidang pembangunan, pemerintah pada 25 Mei 1960 mendirikan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dengan tugas utama untuk membantu pemerintah dalam membiayai usaha-usaha pembangunan nasional.
Sebelumnya, fungsi bank pembangunan telah dijalankan oleh Bank Industri Negara (BIN), yang kemudian fungsinya dimasukkan ke dalam Bapindo pada 17 Agustus 1960. Selain Bapindo, pemerintah juga membentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang ketentuannya diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantu melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia.
BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah, sekaligus motor percepatan pembangunan daerah. Ketika ekonomi suatu negara sedang mengalami kontraksi atau melambat, salah satu tindakan yang biasa diambil pemerintah negara itu adalah meminta bank untuk menggenjot penyaluran kredit, supaya roda ekonomi dapat bergerak.
BPD adalah salah satu bank yang dapat memanfaatkan faktor kedekatan dan pemahaman kultural, serta sosiologis kedaerahan dengan nasabah, untuk menjadikan comparative advantage. BPD sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional, memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional, karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No 13 tahun 1962 tentang asas-asas ketentuan BPD mengatakan, BPD bekerja sebagai pengembangan perekonomian daerah, dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, serta menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang/ penyimpanan kas daerah) disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan.
BPD yang tumbuh adalah bank yang siap mengantisipasi dana pemda yang tidak turun, lalu bisa mengganti dengan dana murah. Disamping itu juga, ada tantangan daerah karena penurunan komoditas, juga biaya bagi daerah kepulauan yang biayanya tinggi karena antar pulau tapi uangnya relatif sedikit.
Untuk menghadapi tantangan ke depan, BPD harus segera berbenah, menyiapkan diri menghadapi persaingan yang semakin berat. Sebab, seiring peningkatan pendapatan masyarakat, kemajuan informasi teknologi serta perkembangan demografi, BPD memerlukan inovasi layanan perbankan sesuai dengan kebutuhan terkini masyarakat.
Diharapkan pengembangan teknologi informasi dapat secara cepat dilakukan. Peningkatan pertumbuhan pembiayaan pun diharapkan juga dapat meningkat, dengan adanya sektor teknologi informasi yang mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan perbankan.
Penulis: Tri Suswanto Saptadi – Dosen Informatika, Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya Makassar