Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

200
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyitaaset tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan tim penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi tim seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan
pemulihan atas kerugian pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW
serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai Surat Izin Penetapan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023.

Aset tersangka yang disita, berupa satu bidang tanah di Kelurahan Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara, seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana perpajakan setidak-tidaknya dimulai
Januari 2018 hingga Desember 2019, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Baca Juga :   Suasana Kekeluargaan Warnai Halal Bihalal Keluarga Besar CNI

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, menegaskan, tindakan penyitaan aset milik
tersangka merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan
terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

Editor : Bali Putra