PENUMPUKAN REALISASI APBN 2017 – 2021 DI SULSEL

908
Kepala Subbagian Penilaian Kinerja Kanwil DJPb Sulsel, Rostan. POTO : ISTIMEWA

Oleh :

Rostan

 

 

ABSTRAK

Penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator yang diukur dalam evaluasi kinerja atas aspek implementasi mengenai pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran setiap tahunnya. Namun dalam pelaksanaannya penyerapan anggaran kerap kali terserap lambat di awal tahun dan menumpuk pada akhir tahun yang biasanya pada Triwulan IV. Hal ini sering terjadi baik di pemerintah pusat maupun daerah. Penyerapan anggaran yang masih menumpuk pada akhir tahun mengindikasikan bahwa pelaksanaan anggaran belum optimal, bahkan dapat menyebabkan kerugian negara secara ekonomis. Penumpukan penyerapan anggaran juga terjadi pada Satuan Kerja lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir yaitu 2017-2021. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penumpukan realisasi APBN pada akhir tahun anggaran. penulisan kajian ini menggunakan metode ekplorati dan analisis literatur atau studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Studi kepustakaan adalah metodologi penelitian dengan cara mempelajari jurnal, buku, artikel, skripsi, maupun referensi yang ada yang berhubungan dengan penyerapan anggaran.

 

Kata Kunci

Anggaran Pemerintah, Penumpukan Penyerapan Anggaran, Realisasi Anggaran

 

  1. PENDAHULUAN
    • Latar Belakang

Belanja Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Dalam postur APBN, belanja pemerintah pusat memainkan peranan yang sangat penting dalam pencapaian tujuan nasional, terutama dalam meningkatkan dan memelihara kesejahteraan rakyat. Besaran dan komposisi anggaran belanja pemerintah pusat dalam operasi fiskal pemerintah mempunyai dampak yang signifIkan pada permintaan agregat dan output nasional, serta mempengaruhi alokasi sumberdaya dalam perekonomian. Selain itu, peranan penting anggaran belanja pemerintah pusat dalam perekonomian, sebagai salah satu perangkat kebijakan fiskal, juga berkaitan dengan ketiga fungsi utama anggaran belanja pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Grafik 1.1 Realisasi APBN se Sulawesi Selatan Tahun 2017-2021

Pada sisi lain penganggaran berbasis kinerja berorientasi pada sistem pengganggaran yang menekankan pada pencapaian hasil dan keluaran (output based) dari program dan kegiatan dengan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang terbatas dan efektif untuk mencapai output dan outcome. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, belanja K/L telah menghasilkan pola belanja dengan karakteristik penyerapan yang menumpuk pada akhir tahun anggaran. Idealnya dalam merealisasikan nya anggaran belanja dapat terserap secara merata. Pola demikian terjadi di tingkat pemerintah pusat dan daerah, sehingga akan mengganggu kebijakan APBN terhadap perekonomian secara umum. Disisi lain, akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pengentasan kemiskinan yang menjadi sasaran kebijakan fiskal secara khusus.

Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Firda Alfayuni dan Neneng Dahtiah (2021) “Faktor- faktor yang Mempengaruhi Penumpukan Penyerapan Anggaran dan Belanja Modal (Studi Kasus Pada Pemerintah Kota Cirebon)” penyebab penumpukan penyerapan anggaran yaitu dari faktor penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa serta SDM.. Nurwidya, S. R. dan Mulyandani, V. C. (2020) “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keterlambatan Penyerapan Anggaran (Studi Kasus Pada Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Kementerian PUPR)” terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penumpukan penyerapan anggaran diantaranya perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, sumber daya manusia serta partisipasi masyarakat itu sendiri. Prasetyo Adi Prayitno (2013) “Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran Pada Satuan Kerja Lingkup Pembayaran KPPN Blitar” yang berpengaruh terhadap penyerapan anggaran adalah faktor administrasi dan SDM, Faktor Perencanaan serta Faktor Pengdaan Barang dan Jasa.

 

  • Rumusan Masalah

Ketidaksesuaian penyerapan anggaran dengan target penyerapan anggaran yang mengakibatkan penumpukan pencairan dana APBN pada akir tahun yang menjadi klasik dengan kondisi penyerapan anggaran rendah di awal tahun dan melonjak drastis di akhir tahun.

  • Tujuan dan Manfaat

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penumpukan penyerapan anggaran. Manfaat dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi (policy note) penyempurnaan terkait kebijakan pelaksanan anggaran.

  • Metodologi Penulisan

Penulisan kajian ini menggunakan metode ekplorati dan analisis literatur atau studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Studi kepustakaan adalah metodologi penelitian dengan cara mempelajari jurnal, buku, artikel, skripsi, maupun referensi yang ada yang berhubungan dengan penyerapan anggaran.

  1. LANDASAN TEORI
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Baca Juga :   Gairah Perekonomian Melalui Festival dan Pameran F8

Menurut Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Angka 7) terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2); meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4); ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11, Ayat 1); mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).

  • Rencana Penarikan Dana

Sesuai PMK 190/PMK.05/2012, dalam pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang diantaranya menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (RPD). Tujuan dari penyusunan rencana RPD sebagaimana tertuang dalam PMK 197/PMK.05/2017 adalah memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja, dan memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN untuk pengelolaan likuiditas.

Rencana penarikan dana merupakan pelaksanaan fungsi manajemen kas pemerintah dari sisi belanja negara sehingga dapat memberi jaminan bahwa anggaran dalam DIPA dapat disediakan oleh negara dalam jumlah yang cukup pada saat anggaran tersebut ditagihkan. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas negara, ketepatan waktu penyediaan uang untuk memenuhi tagihan negara menjadi penting. Disamping itu, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan juga berfungsi sebagai alat monitoring/pembanding terhadap penyerapan pagu.

  • Penyerapan Anggaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/ PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan indikator kinerja pelaksanaan anggaran dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance).

Salah satu indikator kinerja pelaksanaan anggaran yaitu Indikator kinerja Penyerapan Anggaran dengan target untuk triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 40 persen, triwulan III, sebesar 60 persen dan triwulan IV sebesar 90 persen.

  1. PEMBAHASAN
    • Overview Pelaksanaan Anggaran di Sulawesi Selatan

Grafik 1.1 Realisasi APBN se Sulawesi Selatan Tahun 2017-2021

Sumber : RPA Semester II 2021 (diolah)

Realisasi belanja bulanan tahun 2021 menunjukkan tren penyerapan yang baik dengan realisasi belanja tiap bulan relatif proporsional sehingga realisasi belanja pada tiap triwulan dapat mencapai target. Periode 2017-2019 realisasi bulanan secara akumulatif menunjukan tren yang hampir sama.

Tren positif tersebut melanjutkan tren yang sama pada tahun 2020 dimana target setiap Triwulan juga dapat tercapai. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, pelaksanaan APBN, khususnya anggaran belanja K/L pada Tahun 2021 di Sulawesi Selatan sudah berjalan dengan baik, namun tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan.

Tabel 1.1 Persentase Realisasi APBN Secara Akumulatif dan Bulanan di Sulawesi Selatan Tahun 2017-2021

Tahun Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
2017 2,59 7,45 13,18 18,8 26,2 35,78 44,5 52,02 58,86 66,67 75,77 91,59
2,59 4,86 5,73 5,62 7,4 9,58 8,72 7,52 6,84 7,81 9,1 15,82
2018 2,89 6,78 12,4 17,77 24,87 31,61 40,25 46,96 54,4 63 71,53 90,67
2,89 3,89 5,62 5,37 7,1 6,74 8,64 6,71 7,44 8,6 8,53 19,14
2019 3,09 7,21 13,02 20,37 31,07 36,89 45,61 52,71 59,51 68,18 76,79 91,83
3,09 4,12 5,81 7,35 10,7 5,82 8,72 7,1 6,8 8,67 8,61 15,04
2020 4,35 9,8 16,91 23,18 30,52 37,66 45,04 53,54 61,51 68,57 77,99 94,48
4,35 5,45 7,11 6,27 7,34 7,14 7,38 8,5 7,97 7,06 9,42 16,49
2021 3,89 9,05 15,68 23,85 32,42 41,52 49,55 56,51 64,06 71,66 81,59 95,67
3,89 5,16 6,63 8,17 8,57 9,1 8,03 6,96 7,55 7,6 9,93 14,08
Keterangan :

Bulanan

Akumulatif

Pergerakan pagu bulanan pada bulan Desember selama lima tahun terakhir selalu menunjukan lonjakan jika di bandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, hal ini menunjukan penumpukan realisasi masih terjadi pada bulan Desember.

Grafik 1.2 Persentase Realisasi APBN per Jenis Belanja di Sulawesi Selatan Tahun 2017-2021

Baca Juga :   Makna Dibalik Produk “Buah Tangan”

Sumber : MEBE (diolah)

Dari tabel Grafik 1.2 dapat diketahui, belanja modal dan barang selama kurung waktu 5 tahun terakhir selalu menumpuk di bulan Desember hanya belanja bantuan sosial yang mengalami fluktuatif. Pada tahun 2021 belanja barang dan modal mengalami lonjakan realisasi mulai dari bulan Oktober dan puncaknya pada bulan Desember.

Tabel 1.2 Pagu dan Realisi Belanja Modal pada K/L 2021                                  (miliyar rupiah)

Dari 35 kementerian/lembaga yang memperoleh alokasi belanja modal di Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2021, terdapat 2 K/L yang merealisasikan anggarannya di bawah target realisasi (90%) yaitu Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Jika di lihat dari tren realisasi bulannya hampir semua mengalami lonjakan realisasi anggaran pada Oktober hingga Desember hanya Kementerian Perhubungan yang berfluktuasi di triwulan terakhir sehingga dapat di artikan bahwa satuan kerja (satker) di lingkup kementerian tersebut lebih intens merealisasikan anggarannya pada triwulan terakhir.

Tabel 1.3 Pagu dan Realisi Belanja Barang pada K/L 2021                                (miliyar rupiah)

Seluruh kementerian/lembaga telah merealisasikan belanja barangnya sesuai dengan target realisasi (90%), namun demikian jika dilihat dari tren realisasi bulannya belanja barang masih terjadi tren kenaikan realisasi pada triwulan terakhir. Hanya terdapat 2 K/L yang persentase realisasi bulan desember mengalami penurunan jika di bandingkan dengan bulan sebelumnya yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan.

  • Permasalahan Pelaksanaan Anggaran di Sulawesi Selatan

Dari overviu pelaksanaan anggaran pada sub bab sebelumnya, diperoleh informasi bahwa secara umum capaian realisasi belanja pemerintah pusat telah melebihi dari target penyerapan namun demikian tren realisasi belanja bulanan pada tahun 2021 mengalami lonjakan pada triwulan terakhir sama dengan beberapa tahun sebelumnya sehingga dapat di katakan masih terdapat permasalahan pada penyerapan anggaran.

Di rangkum dari Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester II 2021 Kanwil DJPb Prov Sulsel terdapat informasi permasalahan terkait pelaksanaan anggaran yang bersumber dari RPA KPPN diperoleh hal-hal sebagai berikut:

  • Masih terdapat keterlambatan penyampaian Data Kontrak. Hal ini diakibatkan karena kurangnya komunikasi antara PPK dan operator dan ketidaktahuan satker terhadap batas waktu penyampaian data kontrak ke KPPN.
  • Masih terdapat banyak pengembalian SPM sampai dengan Semester II TA 2021. Penyebab utama antara lain petugas baru, supplier salah, data tidak lengkap, uraian salah, akun salah dan jenis SPM salah.
  • Deviasi Halaman III DIPA pada beberapa Satker rendah diakibatkan perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Hal ini diakibatkan oleh masih banyak Satker yang kurang aware terhadap rencana penarikan dana yang telah dituangkan sebelumnya pada halaman III DIPA serta kurangnya pemahaman Satker untuk menjadikan Hal III DIPA sebagai pedoman dalam melakukan penarikan dana dan manajemen kas pemerintah.
  • Masih terdapat pengajuan SPM di luar batas waktu berdasarkan dispensasi pengajuan SPM sebagaimana yang ditetapkan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER9/PB/2021. Kondisi tersebut diakibatkan satker yang kurang memedomani batas-batas pengajuan SPM di akhir tahun anggaran 2021 sehingga berpotensi terjadinya penumpukan penerimaan SPM di akhir tahun anggaran.
  • Proses pencairan dana terlambat. Hal ini diakibatkan kurang lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan, pengelola keuangan tidak berada ditempat, informasi jaminan pembayaran akhir tahun tidak ditemukan pada sistem penerbitan bank garansi oleh bank.
  • Keterlambatan pertanggungjawaban UP/TUP (revolving/penihilan). Hal ini diakibatkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat sehingga terdapat beberapa kegiatan yang tertunda pelaksanaannya. Rekomendasi dari permasalahan ini yaitu KPPN menginformasikan, baik melalui forum diskusi daring dan ke petugas satker yang bersangkutan, mengenai batas waktu/jatuh tempo pertanggungjawaban UP maupun TUP.
  • Permasalahan dari restrukturisasi rekening ke rekening virtual
  • Rendahnya kinerja Capaian Output diakibatkan kompetensi pegawai yang belum memahami teknis pengisian capaian output, Satker menyamakan realisasi RO dengan realisasi anggaran, kondisi real dari RO yang tidak tercapai sesuai target yang ditentukan, serta pengisian Capaian output yang mendekati batas waktu penyampaian capaian output sehingga pengisian oleh satker tidak maksimal.
  • Terhambatnya eksekusi pekerjaan dan pengadaan. Kondisi ini diantaranya diakibatkan lambatnya proses penyelesaian permasalahan tanah pada balai kereta api, terkendala pemenuhan dokumen persyaratan sumber dana PLN dan SBSN, kesulitan memenuhi spesifikasi barang, dan seringnya addendum kontrak.
  • Penyerapan Sumber Dana BLU belum maksimal dikarenakan pendapatan BLU menurun di masa pandemi. Hal ini diakibatkan oleh pendapatan BLU menurun di masa pandemi akibat dari peningkatan penyebaran covid-19 serta masih terdapat klaim pendapatan BLU Kesehatan atas penanganan covid-19 yang belum dibayar oleh BPJS.
  • Masih terdapat Pagu minus belanja pegawai sampai dengan akhir semester II tahun 2021 yang diakibatkan karena alokasi belanja pegawai kurang sejak DIPA awal dan tidak segera dilakukan revisi penyelesaian pagu minus belanja pegawai.
  • Rendahnya tingkat implementasi penggunaan KKP dan Marketplace Pemerintah
    • Proses revisi refocusing yang sering dan membutuhkan waktu yang lama serta tingginya frekuensi pergeseran anggaran oleh satker berdampak terhadap pelambatan pada pelaksanan anggaran dan berpotensi terjadinya penumpukan tagihan pada akhir tahun.
  • Ketersediaan SDM pengelola keuangan pada Satker mengakibatkan banyak pengelola keuangan pada Satker yang melakukan perangkapan tugas. Selain itu, masih banyak pengelola keuangan yang belum bersertifikasi Bendahara, PPSPM maupun PPK.
Baca Juga :   Mendukung Keberlanjutan Usaha UMKM Saat dan Pascapandemi

Berdasarkan anlasisa faktor pada RPA Semester II 2021 terdapat Faktor yang Mempengaruhi Penumpukan Penyerapan yang terjadi di Sulawesi Selatan sebagai berikut :

  • Jadwal pelaksanaan lelang yang disusun tidak realistis atau tidak sesuai dengan kebutuhan
  • Tidak mengumumkan rencana pengadaan atau mengumumkan rencana pengadaan hanya sebagian atau tidak seluruhnya
  • Kesulitan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan HPS tidak ditentukan berdasarkan keahlian dan tidak melalui survei pasar
  • Adanya addendum kontrak atau pemutusan kontrak (wanprestasi)
  • Spesifikasi barang/bahan tidak tersedia/sulit didapat
  • Pemborong/kontraktor bermasalah (tidak tepat waktu, mengundurkan diri, atau wanprestasi)
  • Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan fisik/non fisik belum diterima dari Kementerian Negara/Lembaga Negara
  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
    • Kesimpulan

Realisasi penyerapan anggaran untuk tahun 2017-2019 belum memenuhi target realisasi triwulanan baru mengalami perbaikan pada tahun 2019-2020 mengalami perbaikan capaian target realiasi triwulanan. Jika dilihat dari progress realisasi perbulan, selama kurun waktu lima tahun terakhir masih terjadi tren yang sama yaitu satuan kerja baru mulai intens merealisasikan anggarannya pada bulan oktober atau triwulan terkahir sehingga penyerapan anggaran kurang merata dampaknya terhadap perekonomian. Tren tersebut mengindikasikan masih terdapat permasalahan pada penyerapan anggaran.

Berdasarkan identifikasi dan analisis permasalahan pelaksanaan anggaran secara umum yaitu antara lain :

  • Proses Perencanaan dan Penganggaran
  • Proses Pengadaan Barang Jasa /Lelang/Kontrak/MYC dan Penyedia Barang/Jasa
  • Implementasi Mekanisme/Regulasi/Kebijakan di Lapangan
  • Sumber Daya Manusia
    • Rekomendasi
  1. Melakukan redesin sistem perencanaan dan penganggaran untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam perencanaan dan penganggaran;
  2. Penyederhanaan format DIPA agar lebih fleksibel dan dapat meminimalisir revisi yang berupa pergeseran dalam jenis belanja yang sarna. Pada tahun berjalan, perlu dialokasikan anggaran untuk proses pengadaan barang dan jasa tahun berikutnya. Di samping itu, waktu penelaahan RKA KL di Direktorat Jenderal Anggaran perlu diperpanjang agar memberi ruang yang cukup bagi K/L untuk memenuhi data pendukung, sehingga dapat meminimalisir tanda bintang.
  3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), didorong untuk meningkatkan sosialisasi kepada seIuruh K/L mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi kendaia bagi para pengelola anggaran
  4. Untuk mengatasi permasalahan SDM, pelaksana pengadaan agar diikutkan dalam pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi pengadaan barang/jasa guna meningkatkan kompetensinya dalam bidang pengadaan barang/jasa.

 

  1. DAFTAR PUSTAKA

 

Republik Indonesia. 1945. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Perubahan ke II. Lembaga Negara RI tahun 2000. Dewan Perwakilan Rakyat. Jakarta.

Republik Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Lembaga Negara RI Tahun 2005. Sekretariat Negara. Jakarta.

Kementerian Kuangan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 249 Tahun 2011 Tentang Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Negara. Sekretariat Negara. Jakarta.

Sudarwati, N., Karamoy, H., & Pontoh, W. (2017). Identifikasi Faktor-Faktor Penumpukan Realisasi Anggaran Belanja Di Akhir Tahun (Studi Kasus Pada Balai Penelitian Dan Pengembangan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Manado).

Riau, K. D. (2015). Pola Ideal Penyerapan Anggaran Berdasarkan Karakteristik Belanja Negara.

Kementerian Keuangan Ditjen Perbendaharaan Negera

Alam, S., & Wahyudin, A. (2018). Pengaruh Belanja Modal Terhadap Kualitas Sumber Daya Manusia, Pertumbuhan Ekonomi, Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Sulawesi Selatan.