Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

146

 

Oleh: Andi Ilham Muliawan

PADA kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan aturan ini adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ssttd. dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.

Dasar Kewenangan DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 65 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kriteria tertentu yang dimaksud diatas meliputi :

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
  4. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
  6. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  • 000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
  • 000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,

yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Terhadap Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan diberikan hak untuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut dengan cara disampaikan secara tertulis ke Kepala KPP  disertai dengan bukti pendukung.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima.

Apabila jangka waktu telah terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.

Namun apabila dalam 5 (lima) hari kerja setelah pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menonaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.

Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.

Penutup

Menurut hemat penulis, aturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak ini cukup berimbang, baik mengenai sanksi yang diberikan maupun pemenuhan hak wajib pajak dalam hal membela kepentingannya.

Ada 2 (dua) hal yang menjadi pertanyaan penulis terkait alasan penerbitan aturan ini selain alasan yang telah disebutkan diatas, yaitu :

  1. Apakah menurut pemerintah (dalam hal ini DJP) menganggap bahwa tingkat pelanggaran masih tinggi sehingga dianggap perlu untuk menerbitkan aturan secara khusus. Apabila iya, maka pertanyaan besar berikutnya adalah apakah sistem (aturan, aplikasi, SDM dan lainnya) yang telah ada tidak cukup mumpuni untuk dapat mencegah hal itu terjadi?
  2. Apakah penerbitan aturan ini cukup untuk mencegah hal tersebut diatas tidak terulang Kembali? Kita ketahui bersama bahwa aturan yang tidak efektif sebaiknya dihapus selain untuk menyederhanakan dan menghindari tumpeng tindih juga untuk mengajarkan ke masyarakat bahwa aturan itu ada untuk dipatuhi, bukan di abaikan.

Apapun itu, sebagai warganegara yang baik kita wajib untuk mendukung sepenuhnya setiap kebijakan dan tentunya tidak pernah lelah mencermati setiap aturan ataupun kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Untuk mencegah penyimpangan yang pastinya akan merugikan kita semua.

Penulis: Penyuluh Pajak pada Direktorat jenderal pajak

*/Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.