Pengembangan Konservasi Danau Matano

141
BISNISSULAWESI.COM, LUWU TIMUR – PT Vale Indonesia Tbk mendukung rencana pengembangan konservasi taman wisata,  Danau Matano.
Dukungan tersebut disampaikan Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, dalam Forum Group Discussion (FGD) Membangun Model Kolaborasi Para Pihak untuk Konservasi Taman Wisata Alam Danau Matano, di Hotel Lagaligo, Jumat (13/08/2021).
Menurut Endra Kusuma, PT Vale Indonesia sangat mendukung konsep model kolaborasi, dengan melibatkan peran para pihak dari Pemerintah ditingkat pusat, provinsi, daerah, desa, Perguruan Tinggi, NGO, dan komunitas masyarakat adat.
“Ini sangat sejalan dengan kebijakan strategis dan kebijakan operasional, dalam  Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat  (PPM) PT Vale, dalam upaya mewujudkan masyarakat sejahtera dan mandiri yang berkelanjutan,” katanya.
Dia menuturkan, dalam pelaksanaan program tersebut tentunya sangat perlu diperhatikan pemenuhan legal aspek,  yang menjadi syarat dalam upaya pengembangan program ini.
 “Kami membutuhan izin dan rekomendasi dari pihak terkait, serta dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan tujuan dari program PPM, selain pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat, kami juga memfokuskan untuk memberikan dukungan dalam penguatan fungsi konservasi di pesisir Danau Matano,”tuturnya.
Untuk itu, ungkap Endra Kusuma, pihaknya bersedia mendampingi masyarakat bersama dengan pemerintah, serta mendorong peran aktif masyarakat untuk peningkatan ekonomi, dan peningkatan kualitas lingkungan.
Pada kesempatan itu juga, Endra Kusuma juga menyampaikan salah satu tantangan kedepan, yakni untuk pemanfaatan area konservasi blok khusus soluro adalah sekitar lokasi ini, masuk Contract of Work (CoW) atau kontrak karya dan kawasan hutan.
Sehingga perlu didorong agar bisa ikut menjaga area tersebut, dan melakukan monitoring terpadu bersama dinas terkait,  agar tidak ada kegiatan perambahan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Tentu kami ingin mendorong peran aktif masyarakat, agar turut menjaga area kawasan hutan, agar tidak terjadi perambahan hutan yang dapat merusak lingkungan, dan berdampak pada konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Nur Rachmat
Baca Juga :   Tekan Laju Perubahan Iklim, Earth Hour Makassar Rayakan #MakassarGelap2019