BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pelonggaran aturan Loan to Value (LTV) sekto properti, akan di terapkan Bank Indonesia per-1 Agustus 2018. Aturan pelonggaran tersebut yakni mengenai ketentuan uang muka atau down payment (DP) nol persen.
Selain menerapkan kelonggaran nilai LTV, Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan kebebasan kepada perbankan, untuk menentukan besaran uang muka. Meski di yakini akan memudahkan masyarakat membeli rumah pertamanya, namun masyarakat peru mewaspadai dampak yang mungkin akan timbul dari kebijakan tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Eastate Indonesia (REI) Sulsel, M Shadiq saat di hubungi Bisnis Sulawesi (16/7/2018) mengatakan, aturan ini tidak mudah begitu saja dijalankan. Beberapa bank pasti masih akan berpikir untuk melakukannya.
“Kalo DP nya 0 persen, atau LTV 100 persen, artinya cicilan akan naik. Demikian juga dengan waktu lama kredit akan menjadi lebih panjang dibandingkan yang telah berjalan saat ini,” tutur Shadiq
Meskipun demikian tambahnya, pengembang cukup memberikan apresiasi dengan adanya kelonggaran LTV yang di keluarkan BI. Apalagi memang beberapa bulan terakhir, bisnis properti perumahan sedang lesu. Dengan kebijakan baru itu, diharapkan bisa meningkatkan penjualan sektor properti.
Sementara itu, menurut Direktur/Kepala Group Advisory dan Pengembangan Ekonomi, Dwityapoetra S. Besar, Bank Indonesia memberikan Kebebasan kepada bank yang memenuhi syarat, untuk menetapkan LTV terhadap fasilitas KPR pertama.
“Oleh karena itu BI membatasi hanya bank-bank yang bisa menggunakan DP nol persen atau LTV 100 persen, jika NPL (Non Performing Loan) net kredit bank di bawah 5 persen dan NPL gross KPR-nya di bawah 5 persen. Sedangkan untuk fasilitas KPR diserahkan kepada bank,” ungkap Putra, panggilan akrabnya. /Komang Ayu