Penerimaan Pajak Sulsel Tumbuh Signifikan

368
Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers merilis kinerja APBN regional Sulawesi Selatan hingga 31 Agustus 2023, Rabu (27/09/2023).

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kinerja penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Agustus 2023, mencapai Rp8,1 triliun atau 65,50% dari target penerimaan pajak Sulsel 2023 sebesar Rp12,83 triliun.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Rabu (27/09/2023). Konferensi pers untuk merilis kinerja APBN regional Sulawesi Selatan periode hingga 31 Agustus 2023, juga digelar online via Live youtube s.id/APBNSulsel2023.

Dalam Konferensi pers menghadirkan Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel/Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel, Supendi, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kanwil DJBC Sulbagsel, Eva Arifah Aliyah dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kanwil DJKN Sulseltrabar, Sudirman disebutkan, PPN mengalami pertumbuhan cukup siginifikan sebesar 27,2%, dengan realisasi sebesar Rp3,25 triliun dari target Rp5,81 Triliun. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian tarif PPN 11%.

PPh 21 meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (upah dan gaji) Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan utamanya perbankan. Kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,4% ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa Sektor Perdagangan dan Pertambangan.

Untuk PPh Final tumbuh negatif yang cukup besar sebesar –63,0%, dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sementara itu, Kanwil DJP Sulselbartra meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 dalam rangka HUT Kemerdekaan RI untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Program PSA ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Program ini berlaku dari 17 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024. Wajib Pajak dapat memilih untuk kategori program PSA, yaitu Super, Spesial dan Standar.

Baca Juga :   OJK Berharap Tingkat Keberhasilan Fintech Lending Tetap Terjaga

Untuk kategori Super, WP diberikan PSA sebesar 78% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan. Untuk kategori Spesial, WP diberikan PSA sebesar 64% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan. Dan untuk kategori Standar, WP diberikan PSA sebesar 45% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

Editor : Bali Putra