BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Oktober 2023 mencapai Rp10,1 triliun atau 82,17% dari target yang ditetapkan Rp12,83 triliun.
Dari angka penerimaan pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami pertumbuhan siginifikan, 21,44% dengan realisasi Rp4,72 triliun dari target Rp5,81 triliun. Itu disebabkan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian tarif PPN 11%.
Itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Sulsel untuk merilis kinerja APBN regional Sulsel periode hingga 31 Oktober 2023, Selasa (28/11/2023).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di GKN Makassar dan Live Youtube, dihadiri Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel/Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel, Supendi, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstentifikasi, dan Penilaian, Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Nazwar dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kanwil DJKN Sulseltrabar, Sudirman.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya mengalami pertumbuhan minus, kini di Oktober tumbuh positif, 7,62% atau realisasi Rp32,41 miliar dari target Rp73,5 miliar. Begitu juga kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tumbuh baik sebesar 7,4% ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa Sektor Perdagangan dan Pertambangan.
“PPh Final tumbuh negatif dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstentifikasi, dan Penilaian, Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw.
Kanwil DJP Sulselbartra meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 dalam rangka momentum HUT Kemerdekaan RI untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Program PSA ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
“Program ini diberlakukan sejak 17 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023. Di mana, Wajib Pajak dapat memilih untuk kategori program PSA, Super, Spesial dan Standar,” ujarnya.
Untuk kategori Super, WP diberikan PSA sebesar 78% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 60 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan. Untuk kategori Spesial, WP diberikan PSA sebesar 64% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
Sedangkan kategori Standar, WP diberikan PSA sebesar 45% dari nilai sanksi administrasi, yang mengajukan permohonan PSA maksimal 90 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan.
477 Ribu WP belum Valid
Sementara itu, dari 3 kota dan 21 kabupaten di Sulawesi Selatan, dari target 2,3 juta Wajib Pajak (WP), ternyata baru 1,9 juta WP yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dan valid. Sedangkan sisanya 477 ribu WP belum melakukan pemadanan NIK-NPWP atau belum valid.
Dari 477 ribu WP tersebut, 275 ribu dari OP karyawan, sedangkan 202 ribu dari OP non karyawan.
*/Editor : Bali Putra