Penerimaan Pajak di Sulsel Capai Rp13,76 Triliun

16
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto pada konferensi pers yang digelar Kantor Kementerian Keuangan Sulsel untuk merilis Kinerja APBN Regional Sulsel hingga 31 Desember 2024, Jumat (24/01/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp13,80 triliun atau 100,29 persen dari target 2024 sebesar Rp13,76 triliun. Penerimaan ini meningkat 6,10 persen (yoy).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Heri Kuswanto mengungkapkan hal itu saat konferensi pers yang digelar Kantor Kementerian Keuangan Sulsel untuk merilis Kinerja APBN Regional Sulsel hingga 31 Desember 2024, Jumat (24/01/2025).

Dikatakan Heri, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh negatif disebabkan aktivitas ekonomi yang melambat pada sektor pertambangan, serta penurunan beberapa wajib pajak transportasi laut. Penerimaan Pajak Lainnya juga tumbuh negatif 18,45 persen disebabkan penurunan setoran Bunga Penagihan PPh dan PPN. Namun Penerimaan PPh dan PBB tumbuh positif dari kenaikan setoran PPh 21 dan tunggakan PBB sektor perkebunan pada masa sebelumnya.

Kinerja penerimaan pajak hingga Desember 2024 ditopang dari Sektor Perdagangan yang berkontribusi 25,65 persen, Administrasi Pemerintahan yang berkontrbusi 23,52 persen, Jasa Keuangan dan Asuransi berkontribusi 7,65 persen, Industri Pengolahan berkontrisi 8,82 persen, dan Pertambangan yang berkontribusi 7,86 persen.

Heri menjelaskan, sektor perdagangan tumbuh positif sejalan dengan baiknya konsumsi dalam negeri, dan meningkatnya setoran wajib pajak industri kakao. Sedangkan sektor administrasi pemerintahan tumbuh negatif -3 persen dikarenakan terdapat pembayaran pajak yang dibayarkan pada 2025 melalui mekanisme RPATA (Rekening  Penampungan Akhir Tahun Anggaran).

Kemudian sektor industri pengolahan tumbuh negatif -1 persen karena  terdapat penurunan setoran pada beberapa wajib pajak besar industri logam. Kinerja sektor pertambangan mengalami pertumbuhan setoran pajak dikarenakan setoran PPh 21 dari salah satu Wajib Pajak besar serta kinerja sektor jasa keuangan mengalami pertumbuhan seiring peningkatan kredit, dana pihak ketiga, dan suku bunga, serta terdapat setoran non-rutin pada setoran PPh 21.

“Pajak dari administrasi pemerintahan mengalami penurunan cukup besar, akibat penurunan Dipa beberapa kementerian/lembaga. Salah satunya Kementerian PUPR yang turun 28 persen. Di samping akibat adanya pengerjaan proyek yang tidak selesai. Itu cukup berdampak pada penerimaan pajak. Utamanya periode Oktober, November dan Desember yang notabena momen terbaik penerimaan pajak, nyatanya terkontraksi,” ujar Heri pada konferensi pers yang juga menghadirkan, Kepala Perwakilan Kemenkeu Sulsel yang juga Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing, Kepala Kanwil DJPb Sulsel, Supendi serta Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Bapak Alimuddin Lisaw.

Hadir juga Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar, Arif Machfoed, Kepala LPS III Makassar, Fuad Zein serta sejumlah pejabat Kemenkeu Satu Sulsel.

Bali Putra