Penerapan Coretax dalam Perpajakan Indonesia

91

 

Oleh :

I Dewa Putu Satria Wibawa

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini sudah mengunakan sistem perpajakan yang cukup mumpuni dalam menggali penerimaan perpajakan. Namun, aplikasi yang ada belum mencakup semua proses bisnis, peningkatan beban akses, dan pengolahan data serta perkembangan dunia digital terkini. Sehingga, dibutuhkan suatu aplikasi yang bisa memenuhi kebutuhan perpajakan bagi Wajib Pajak dan DJP sendiri.

Untuk itu, DJP mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-The-Shelf) disertai pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Diharapkan ada nilai tambah berupa kemudahan proses bisnis to-be bagi Wajib Pajak ke depan seperti pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, layanan perpajakan, taxpayer portal atau akun Wajib Pajak, dan riwayat transaksi dijadikan dalam satu akun di setiap Wajib Pajak.

Untuk masuk aplikasi Coretax, Wajib Pajak masuk ke laman  CTAS Portal login dengan mengentri NIK atau NPWP 16 digit. Kemudian mengisi password sesuai saat aktivasi. Kemudahan penggunaan Coretax adalah pendaftaran. Selama ini seringkali Wajib Pajak lupa kode EFIN dalam penggunaan aplikasi DJP Online. Mengharuskan wajib pajak minta kode EFIN Kembali dan harus datang ke kantor pajak.

Namun, bila Coretax aktif, Wajib Pajak tidak memerlukan kode EFIN dan bila minta kata sandi, cukup mengirim email yang terdaftar di DJP. Kemudahan lain khusus pendaftaran, penggunaan format baru NPWP berupa penggunaan NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan penambahan angka “0” di depan 15 digit NPWP model lama. Hal ini khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi WNA, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kemudahan Wajib Pajak karena tidak perlu menyimpan 2 nomor berbeda, kemudahan integrasi data, serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan DJP.

Baca Juga :   Balai Besar KIPM Makassar Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2023

Kemudahan lain berupa adanya NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). Saat ini apabila satu usaha mempunyai 5 cabang usaha, maka tiap usaha harus memiliki NPWP sendiri baik di kantor pusat maupun kantor cabang. Sedangkan Coretax berlaku, Wajib Pajak hanya cukup memiliki satu NPWP khusus kantor pusat dan tiap cabang hanya menggunakan NITKU.

Untuk pembayaran, nantinya satu kode billing dapat digunakan untuk beberapa jenis pembayaran atau beberapa jenis utang pajak sekaligus. Adanya akun deposit pajak agar bila ada saldo pembayaran yang cukup dapat digunakan melunasi kewajiban perpajakan lebih awal agar terhindar dari sanksi. Permohonan Wajib Pajak seperti permohonan pemindahbukuan, restitusi, dan imbalan bunga, dapat dilakukan secara online atau disampaikan langsung ke KPP mana saja, yang selama ini tidak diperbolehkan menyampaikan langsung ke setiap KPP.

Menginformasikan kode billing yang pernah dibuat dan masih aktif. Kanal pembayaran terintegrasi langsung berhubungan dengan bank. Kemudahan untuk pelaporan, dapat berupa pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, Wajib Pajak harus memilih saluran elektronik seperti portal Wajib Pajak atau penyedia jasa aplikasi perpajakan, menginput jenis SPT, Masa atau Tahun Pajak, Status SPT.

Selanjutnya, pembuatan SPT Tahunan/Masa, prepopulasi, dan input data lainnya. Divalidasi datanya oleh sistem, dan klik bayar atau lapor sekaligus dan membuat kode billing. penerbitan tanda terima.

Selain mempermudah pelaporan SPT baik tahunan dan masa, ke depan, sistem akan memberikan peringatan pengingat kewajiban penyampaian SPT. Kemudahan kanal layanan adminstrasi, Wajib Pajak dapat memilih layanan online, layanan offline dan layanan contact center. Untuk layanan online,Wajib Pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan perpajakan secara online dan melalui kringpajak. Layanan offline,Wajib Pajak dapat melakukan pertemuan tatap muka dan dapat dilakukan pada kantor pelayanan pajak di mana saja dan tidak terbatas pada kantor pelayanan pajak di mana Wajib Pajak terdaftar.

Baca Juga :   Kawal Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulsel, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Sedangkan layanan contact center, dapat dilakukan melalui kring pajak 1500200 dan saluran online lainnya. Wajib Pajak dengan tertentu dapat menikmati layanan yang diproses secara otomatis oleh sistem tanpa penelitian dan dapat mengunduh dokumen layanan perpajakan, yang divalidasi aslinya dengan tanda tangan elektronik. Wajib Pajak juga dapat mengunduh sendiri dokumen produk layanan perpajakan yang tervalidasi, dan Wajib Pajak dapat tracking permohonan yang telah diajukan dan statusnya atau perkembangannya.

Edukasi bagi Wajib Pajak juga dapat dilakukan Wajib Pajak sendiri dengan reservasi kelas pajak, jadwal kelas pajak dan tema kelas pajak yang dibutuhkan. Dalam Coretax, juga ada taxpayer account management yang merupakan ikhtisar profil Wajib Pajak. Manfaat adanya taxpayer account management adalah terintegrasi yaitu menampilkan data dan atau informasi perpajakan secara lengkap dalam satu tampilan aplikasi seperti informasi umum, alamat, detail kontak, obyek pajak bumi dan bangunan, klasifikasi lapangan usaha, detail bank, unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, dan lainnya.

Terkini yaitu menyajikan informasi hak dan kewajiban Wajib Pajak yang muktakhir. andal yaitu memberikan informasi perpajakan yang lebih valid, kemudahan akses yaitu memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan dan keuntungan terakhir dengan adanya Coretax yaitu adanya buku besar Wajib Pajak di mana fitur buku besar yang memuat catatan transaksi untuk setiap Wajib Pajak berupa kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk debit dan kredit. Transaksi perpajakan sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.

Transaksi perpajakan sisi debit mencatat transaksi terkait kewajiban wajib pajak antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Baca Juga :   Hari Ini, IHSG Alami Penurunan 15.113 Poin

Dari tulisan artikel ini, diharapkan penerapan  Coretax dalam perpajakan Indonesia tentunya dapat membantu meringankan Wajib Pajak dalam melakukan laporan perpajakan sehingga nantinya kepatuhan perpajakan di Indonesia dapat meningkat.

Penulis : Penyuluh Pajak Ahli Madya