BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulsel, Supendi menyebutkan, sejak 2009 reformasi birokrasi dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan dan menjadikan Zona Integritas (ZI) sebagai prioritas dalam setiap tindakan dan kinerja yang dilakukan.
Hal itu diungkapkan Supendi pada pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2023 pada kanwil DJPb Sulsel yang berlangsung di aula lantai VI GKN II Makassar, Jumat, 3 Februari 2023
Hadir dalam kesempatan itu kakanwil kementerian keuangan, kuasa pengguna anggaran satuan kerja lingkup sulawesi selatan, para kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah dan para pimpinan perbankan.
Kehadiran semua pihak dalam pencanangan tersebut diakui sebagai salah satu bentuk dukungan nyata atas yang akan dilakukan DJPb sepanjang 2023 guna meraih predikat WBBM.
Berdasarkan Peraturan Presiden 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi masuk periode kedua menuju periode ketiga atau periode terakhir Road Map.
“Pada periode pertama hingga kedua, tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas,” sebutnya.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas,” tambahnya.
Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan.
Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
“Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan telah sejak awal bertekad untuk dapat memenuhi setiap tahapan guna melaksanakan ZI sejak dicanangkan hingga sampai pada titik untuk bisa mengikuti penilaian menuju WBBM,” katanya.
Kesiapan telah dilakukan baik dari segi kesiapan Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana serta system kerja yang telah didukung dengan aplikasi sehingga otomasi menjadi satu hal sangat mempengaruhi kualitas layanan kepada stakeholders.
Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan akhir 2022, dari 10instansi yang telah meraih predikat WBK ada 7 unit instansi sedangkan yang telah meraih predikat WBBM ada 3 unit instansi.
(*)