BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, mengharapkan Perda RTRW ini menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel.
“Alhamdulillah, terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya di Hotel Four Points, Jl Andi Djemma, Rabu (25/5/2022).
Dengan terbitnya RTRW ini, kata Andi Sudirman, bisa menjadi acuan dalam mengimplementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan.
“Dengan adanya ini, memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodir sistem investasi yang sudah kita proyeksi,” katanya.
Andi Sudirman, juga mengharapkan hal ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menerbitkan RTRW Kabupaten/Kota serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Selain itu, RTRW ini menjadi acuan dalam pemetaan wilayah dan terintegrasi dengan sistem perizinan.
“Sekiranya jika ada perencanaan, perlu ada master plan untuk menjadi proyeksi ke depan, juga perlu pemetaan wilayah, meskipun itu mendapatkan keuntungan, namun jangan sampai memberi dampak panjang ke depan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, mengapresiasi terbitnya Perda RTRW Provinsi Sulsel ini.
“Kami harap ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah lainnya dalam menyusun RTRW yang terintegrasi RZWP3K dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Marwiah Syam