BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), menetapkan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai daerah pemilik permohonan hak cipta tertinggi di Sulawesi.
Kemenkumham RI, Yasonna H Laoly, mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, atas peran aktifnya mewujudkan minat para pelaku usaha di Sulsel.
Menurut Yasonna, minat masyarakat harus didukung penuh pemerintah di masing-masing wilayah. Apalagi saat ini, sudah terwujud minat tersendiri untuk mendaftar mereknya masing-masing.
“Kesadaran untuk mendaftar merek itu terus maju. Ada merek besar tapi duluan yang melakukan pendaftaran merek tersebut. Ini harus didukung penuh para pelaku usaha ini,” kata Yasonna.
Dari seluruh provinsi se-Indonesia bagian timur, Provinsi Sulsel mendapatkan apresiasi dari Kemenkumham RI, dengan permohonan hak cipta tertinggi dari tahun 2020 mencapai 1.232, dan 2021 1.963 permohonan di DJKI Kemenkumham.
Sedangkan secara nasional, permohonan dari tahun 2019 mencapai 140.921, tahun 2020 159.814 dan tahun 2021 sendiri mencapai 192.210, permohonan.
“Kemenkumham menggunakan aplikasi yang terus maju. Kemenkumham tiga besar penggunaan pelayanan secara online,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Sekprov Sulsel, Wali Kota Makassar, Rektor UNM Makassar, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Luwu Utara, dan Wakil Bupati Pangkep.
Nur Rachmat