Pemprov Sulsel Beri Keringan Bayar Pajak Bagi Pegusaha Hotel 

210
POTO : MASYUDI FIRMANSYAH / BISNIS SULAWESI

 

BISNIS SULAWESI, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberi keringanan pembayaran pajak bagi hotel terdampak pandemi Covid 19.

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah di Makassar, Rabu, menyampaikan dikeluarkannya kebijakan tersebut akibat minimnya pengunjung hotel.

Nurdin menyebutkan, pemerintah memahami Covid 19 mengakibatkan ekonomi menurun drastis. Menanggapi hal itu pemerintah memberi kebijakan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk diberi keringanan pajak.

Nurdin juga mengaku telah menerima usulan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ia menekankan pemerintah terus berupaya agar perekonomian tetap berjalan, tanpa mengganggu upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.

“Misalnya pembayaran air, sudah saya smpaikan ke pak walikota Makassar untuk diberi keringanan,” ujarnya.

Nurdin Abdullah mengemukakan terkait kebijakan tersebut harus dikelola dengan baik, sebab menurutnya tidak semua perusahaan mengalami masalah seperti hotel.

“Kalau bagi hotel pasti, karena memang pengunjungnya berkurang. Mereka dibatasi datang dan kegiatan skala besar juga sudah ditiadakan. Tetapi ada perusahaan yang menikmati keuntungan dua kali lipat,” katanya.

Nurdin menyampaikan langkah itu diambil setelah melakukan berbagai kajian. Pandemi ini dipastikan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, namun ia berharap dampaknya tidak begitu signifikan.

“Begitu Covid 19 selesai, masalah kita dengan pengangguran yang besar, angka kemiskinan kita akan naik. Makanya, ini harus kita kelola dengan baik melalui kebijakan-kebijakan yang kita ambil,” ujarnya

 

 

Baca Juga :   Apresiasi Kinerja Pasar Modern, BKIPM Makassar Serahkan Sertifikat